Dumai  

Tim Yustisi Akan Tegur Pengelola Parkir Belum Bayar Retribusi

Dumai-Sehubungan masih adanya pengelola parkir di tepi jalan umum yang belum membayar retribusi sesuai kontrak yang sudah di tanda tangani, Dinas Perhubungan Kota Dumai telah melayangkan surat teguran 1 dan 2 kepada pengelola retribusi parkir di tepi jalan umum.Ada sekitar lebih kurang sepuluh perusahaan lebih yang belum membayar untuk beberapa bulan ini terhitung mulai bulan April 2020.

Demikian di ungkapkan kepala Dinas Perhubungan kota Dumai Asnar, rabu, 04/11/2020.Oleh sebab itu, Dinas Perhubungan Kota Dumai akan melaksanakan penindakan dan penertiban dengan Tim Yustisi yang terdiri dari pihak Kepolisian, Satpol Pamong Praja, TNI dan Dishub sendiri yang akan menegur pengelola parkir yang tidak mau membayar, tentunya sampai teguran ke 3.

“Kalau tidak mau bayar, kita akan tertibkan dengan tim Yustisi”, ungkap Asnar.Jadi saya selaku Kadis Perhubungan kota Dumai mengajak kepada pengelola parkir untuk segera membayar tunggakan tersebut demiĀ  meningkatkan PAD kota Dumai.

Pantauan di Super Market Batam Jaya yang terletak di jalan jeruk kelurahan Rimba Sekampung kecamatan Dumai Kota, petugas parkir mengutip parkir tanpa ijin dari Dinas Perhubungan kota Dumai.Tempat parkir di Batam Jaya di sediakan oleh pemilik untuk parkir gratis, halaman parkir bukan di tepi jalan umum, namun dengan seenaknya petugas parkir mengutip parkir tanpa ada karcis parkir.

Kepala dinas perhubungan pemerintah kota Dumai Asnar dengan tegas mengatakan pengutipan parkir di Super Market Batam Jaya di Jalan Jeruk Ilegal, tidak ada ijin serta tidak pernah membayar retribusi.(rh)