Kantor Imigrasi Dumai Periksa Di Duga WNA Inisial JJ Punya KTP Dumai

Dumai- InformasiĀ  yang di terima Jumat (4/10/2024) tentang dugaan seorang Warga Negara Asing (WNA) berjenis kelamin Wanita Inisial JJJ (24 tahun) di tahan Kantor Imigrasi Dumai.Menindak lanjuti info bagus tersebut, redaksi menelusuri Rumah Ketua RT sesuai data yang di terima.Ketika di jumpai ke rumah Ketua RT 007 Kelurahan Bagan Besar Timur Kecamatan Bukit Kapur, Ketua RT Sudirman sedang pergi kerja.Sesuai alamat di KTP tersebut, tertera di Jalan KUD Bagan Besar, satu jalan dengan rumah Ketua RT dan Kantor Kelurahan Bagan Besar Timur.

Redaksi singgah ke Kantor Kelurahan Bagan Besar Timur untuk meminta nomor kontak Ketua RT.Setelah berkomunikasi, ternyata Ketua RT sedang bekerja dan redaksi meluncur ke lokasi kerja.Bincang- bincang kurang lebih 1 jam, ketika di tanyakan apa mengenal sosok seorang wanita inisial JJ dan di mana rumahnya, Ketua RT menjawab wanita tersebut tidak berdomisili di Jalan KUD dan bukan warganya. Ketika di tanya, apakah KTP ini ada yang mengurus beralamat di Jalan KUD, Ketua RT menjawab Tidak tahu dan bukan dirinya yang mengurus KTP wanita tersebut.

Seperti di ketahui, untuk membuat Data Kependudukan sesuai aturan Pemerintah Indonesia harus memakai surat pengantar dari Ketua RT. Yang uniknya, Tempat lahir wanita ini di Kota Dumai dan Belum Kawin.Penerbitan KTP Dumai tanggal 24 Juli 2024.Apakah memang Wanita ini lahir di Dumai dan di mana orangtuanya ? Dari nama yang tertulis, nama orang luar negeri.

Info yang di terima, awalnya wanita ini sedang mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi Dumai. Di sanalah, awal temuannya. Kepala Kantor Imigrasi Dumai Ricky ketika di Konfirmasi Jumat malam (4/10/2024) dan Humas Imigrasi Dumai Dimas belum merespon. Mungkin, Kantor Imigrasi Dumai tidak menyangka kasus ini tercium oleh media sehingga lambat merespon konfirmasi. Ke esokan harinya, Sabtu siang (5/10/2024), konfirmasi di jawab Humas Imigrasi Dimas, ” Inteldakim masih mengumpulkan barang bukti.Kalau sudah lengkap nanti kita buatkan siaran persnya”, ujar Dimas.

Sesuai peraturan, Kantor Imigrasi berhak melakukan penyelidikan terkait lalu lintas orang yang masuk dan ke luar negeri dari Negara Indonesia.Kantor Imigrasi mempunyai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).Jika memang wanita tersebut di duga seorang WNA dan mempunyai KTP Dumai, Pihak Kepolisian menjadi pintu masuk menyelidiki kasus ini. Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Zulfarlen ketika di konfirmasi hanya menjawab singkat, hari Senin, kami coba kordinasi dengan Imigrasi. (rh)