Dumai-infestigasi-Seorang tokoh masyarakat Dumai Ir.M.Hasbi ketika di konfirmasi ahad beberapa waktu lalu mengungkapkan, kami Masyarakat Adat Melayu Riau Kota Dumai Riau dan Propinsi Riau dengan Laskar Hulu Balang Melayu Riau Rumpun Melayu Bersatu (LHMR RMB) dan Laskar Melayu Riau(LMB) Tingkat DPP dan DPD dengan seluruh masyarkat Kota Dumai dan Riau meminta Keadilan pada Kepala Negara dan Pemerintah Ir.Joko Widodo Presiden RI dan Drs.M.Yusuf Kalla Wapres tentang pembiaran yang dilakukan SKK Migas dan PT.Chevron Pasifik Indonesia terhadap “Tanah Hutan Negara” di biarkan diambil secara ilegal oleh oknum masyarakat menduduki, menjual, membangun di tanah Negara tersebut tanpa menuruti aturan dan perundangan yang berlaku.
Maka kami, tindakan keadilan bagi Presiden RI memanggil Menteri ESDM.MENBUMN.MENKEU.BPN.MENDAGRI.MKLH.DLL bagi menyelesaikan tanah negara di ambil secara Ilegal di 3 kelurahaan yaitu kelurahaan Bumi Ayu, kelurahan Bukit Bahtrem, kelurahan Buluh Kasap di ambil oknum masyarakat secara ilegal di tanah Konsensi Milik PT.Caltex Pasifik Indonesia kini menjadi PT.Chevron Pasifik Indonesia dalam kontrak Karya dengan Pemerintah NKRI dengan Pertamina Pusat dan Menteri ESDM sampai sekarang di jarah secara ilegal dengan tidak ada tindakan hukum oleh pihak perusahaan menerima kontrak karya tersebut dan tanggung jawab pemerintah membidangi migas dan aset-aset negara.
Kami meminta Keadilan melalui Presiden RI Joko Widodo membentuk Tim gabungan dengan Mabes Polri.KPK.Kejagung.BPN Pusat.Menteri ESDM.MKLH.BPN.Kejagung di desak memanggil PT.Chevron dan SKK migas untuk di proses secara hukum dan mengusir oknum masyarakat dan penjual tanah ilegal di atas tanah di jarah secara ilegal menurut aturan perundang-undangan yang berlaku. dengan membiarkan hutan tanah negara di jarah tanpa melakukan pengamanan dan tindakan hukum mengamankan tanah negara tersebut baik meminta bantuan pada penegakan hukum dan pemerintah terhadap tanah negara di ambil secara ilegal ataupun memagarnya sebagai pengamanan.
Menurut Hasbi, Pihak Perusahaan PT.Chevron Pasifik Indonesia dan SKK Migas pasang plang pelarangan tetapi tidak ada tindakan hukum pelarangan menyurati.memagar dan menyuruh pergi menduduki tanah tersebut dan di biarkan tanah tersebut di ambil secara ilegal dan di jarah.Bukti-bukti bahwa ada unsur kesengajaan oleh Perusahaan dan SKK Migas di mana Pemko Dumai dan DPRD Kota Dumai pernah berkeinginan membantu menyelesaikan sepuluh tahun lalu tetapi di persulit dengan berbagai alasan dan prosedur berbelit tetapi tidak selesai.(ricky)