Dumai-Jumat, (9/1/2026) pukul 09.00 WIB, Lurah Simpang Tetap Darul Ihsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat Ns.Imelda, SKep beserta perangkat kelurahan bersama 2 Anggota Kodim 0320/Dumai mendatangi Pasar Kelakap Tujuh.Di halaman parkir bagian depan Pasar Kelakap Tujuh, terlihat Lurah berbincang dengan rombongan mengatakan, di sinilah tempatnya untuk membangun, ujar Lurah.
Redaksi yang saat itu berada tepat di Pasar Kelakap 7 segera melihat- lihat apa gerangan yang terjadi karena terlihat 2 orang memegang alat ukur meteran, mengukur dari batas parit milik pasar ke halaman parkiran mobil di depan pasar.Ketika di tanya kepada seorang rombongan yang ternyata ada kehadiran Lurah Simpang Tetap Darul Ichsan. Untuk apa di ukur lahan parkir mobil , di jawab seseorang, untuk mendirikan bangunan Koperasi Merah Putih. Kenapa tidak di pakai bangunan di bagian belakang pasar saja, saran redaksi kepada beberapa orang yang hadir.Namun, di jawab seorang rombongan harus di bangun baru.
Redaksi mengatakan, bahwa ini lahan parkir untuk mobil pengunjung pasar, kalau di didirikan bangunan baru di lahan parkir, maka ruang parkir kendaraan semakin sempit. Saat ini, masyarakat terlihat ramai berbelanja di Pasar Kelakap Tujuh apalagi hari Sabtu dan Minggu. Hampir seluruh lapangan parkir terisi penuh. Selain itu, jika Koperasi Merah Putih di perkenankan jualan di pasar, maka pedagang pasar yang telah berjualan akan terganggu jual belinya. Karena komoditas barang yang di jual Koperasi Merah Putih telah tersedia di jual pedagang di pasar Kelakap Tujuh.
Rombongan tidak menggubris saran redaksi dan tetap mengukur lahan parkir dengan memberi tanda di lahan parkir.Apalagi lahan parkir yang akan di pakai untuk bangunan Koperasi Merah Putih cukup besar dengan ukuran 22 x 22 meter. Kalau ini benar terjadi dan di dirikan bangunan berarti separuh lahan parkir akan tertutupi oleh bangunan.
Menjelang pulang ke kantornya, Lurah kembali di tanya, jika di dirikan bangunan akan mengganggu mobil parkir. Namun, Lurah berdalih atau istilahnya ngeles, ini baru survey, ujarnya.Yang hebatnya, Lurah ini datang beserta perangkat Kelurahan tanpa ada kehadiran Pegawai dari Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Pasar maupun dari Dinas Perdagangan.Juga, tanpa kehadiran unsur Pegawai Kecamatan Dumai Barat, Bagian Aset maupun dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemko Dumai. Padahal level Lurah, masih di bawah UPT Pasar, Bagian Aset, Dinas Perdagangan serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Ide Lurah Simpang Tetap Darul Ichsan yang akan memberi ruang mendirikan bangunan permanen di lahan parkir Pasar Kelakap Tujuh untuk Koperasi Merah Putih, melebihi batas kewenangan seorang Lurah. Persoalan lain juga harus di pikirkan dampak sosial kepada pedagang kecil yang saat ini berjualan di Pasar Kelakap Tujuh. Baru 2 tahun, Pedagang yang dahulunya jualan di Pasar Dock, pinggiran jalan raya H.M.Thamrin merasa mulai betah jualan di pasar Kelakap 7, jika tetap di dirikan Bangunan Koperasi Merah Putih dan pembeli sepi datang ke lapak pedagang pasar yang ada saat ini, akan menimbulkan persoalan baru dan pedagang tentu merasa kurang nyaman.
Sebaiknya, Lahan untuk mendirikan Bangunan Koperasi Merah Putih di cari suatu lokasi yang benar-benar tidak mengganggu jual beli pedagang pasar Kelakap Tujuh. Lahan kosong PT.Pertamina Patra Niaga di ujung Jalan Paus masih tersedia cukup luas, Area belakang Terminal Bus AKAP, kemudian sepanjang bahu Jalan Gatot Subroto dari samping Terminal AKAP sampai Simpang 4 TPI Purnama. Alternatif lahan yang di tulis di atas untuk pendirian Bangunan Koperasi Merah Putih bisa menjadi rujukan dan di survey serta masih masuk dalam wilayah Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat.(red)












