Dumai-Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, membuat pendapatan usaha berkurang.Hal ini di alami BUMD PT.Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), di mana operasional kapal Fery dari Dumai menuju Batam awal tahun 2020 dan sebaliknya tutup atau tidak beroperasi selama berbulan-bulan.Keberadaan PT.PDB adalah melakukan pengutipan pas masuk penumpang orang di pelabuhan Bandar Sri Junjungan.
Biaya operasional PT.PDB yang tinggi seperti pengeluaran untuk biaya sewa kantor di jalan Sukarno Hatta dekat bundaran dan sewa bangunan untuk operasional di area pelabuhan Bandar Sri Junjungan, gaji karyawan dan perjalanan dinas direksi membuat kondisi keuangan PT.PDB semakin defisit.
Saat itu di peroleh informasi bahwa PT.PDB akan mengutip uang dari supir truck CPO yang masuk ke Kawasan Industri Dumai di Pelintung kecamatan Medang Kampai.Kutipan itu mungkin untuk menutupi defisit perusahaan. Secara tidak sengaja, pada medio awal tahun lalu, saat redaksi sedang berjalan ke kantor Dinas Pendapatan Daerah (dispenda). ada rapat antara Pemerintah kota Dumai yang di hadiri Walikota Dumai Zulkifli AS, Kepala Dispenda Marjoko Santoso dan manajemen PT.PDB serta manajemen PT.Wilmar.
Walikota Dumai Zulkifli AS meminta kesediaan PT.Wilmar sebagai pemilik Kawasan Industri Dumai untuk memungut pajak parkir terhadap kendaraan truck CPO dan turunannya yang masuk dalam kawasan KID. Menurut sebuah sumber yang layak di percaya mengatakan, bahwa saat rapat Manajemen Wilmar Group keberatan karena keberadaan perusahaan bukan sebagai penyedia angkutan di tambah lagi selama berpuluh tahun tidak pernah di lakukan pengutipan parkir kepada supir truck di kawasan KID.Supir truck juga telah di bebani biaya retribusi parkir di Terminal Barang sebesar rp.55 ribu/truck.Dalam rapat, Pemko Dumai mengusulkan pajak parkir sebesar rp.10 ribu/truck dan di bagi 3, untuk penyedia fasilitas PT.Wilmar, PT.PDB dan Dispenda pemko Dumai.PT.Wilmar tetap berpendirian tidak bersedia dan keberatan dengan usulan Pemko Dumai untuk mengutip pajak parkir di kawasan miliknya.
Dalam suasana rapat yang alot dan tegang, di duga keluar bahasa ancaman dari Pemko Dumai, jika PT.Wilmar tidak bersedia di kutip pajak parkir, maka PT Wilmar akan di pidana.Alasan Pemko Dumai, pajak parkir di benarkan oleh Undang-Undang.Mendengar ancaman dari pihak Pemko Dumai, manajemen PT.Wilmar akhirnya melunak.
Pada rapat berikutnya, di sepakati kutipan pajak parkir terhadap supir truck sebesar rp.5 ribu/truck dengan perincian rp.2 ribu untuk PT.PDB dan rp.3 ribu untuk Dispenda Pemko Dumai. PT.PDB sebagai pengelola dan pengutip pajak parkir.PT.Wilmar tidak bersedia mengutip dan menerima uang pajak parkir, kendati fasilitas lapangan parkir telah tersedia dan di bangun berpuluh tahun lalu oleh dana PT.Wilmar.Kutipan pajak parkir telah berlangsung dari bulan Mei 2020 hingga saat ini.
Informasi yang di dapat, pendapatan yang di bukukan akhir tahun 2020 dari sektor pajak parkir di kawasan KID, bulan mei 2020 hingga akhir desember 2020 sebesar rp.17 juta.Angka ini sangat minim, karena jumlah truck yang masuk setiap hari ke kawasan KID minimal 150 truck/hari.Jika tarif pajak parkir yang di kutip dari supir truck rp.2 ribu, maka sehari di dapat rp.300 ribu dan sebulan rp.9 juta serta selama 8 bulan rp.72 juta.Pendapatan di bukukan sebesar rp.17 juta selama 8 bulan perlu di lakukan audit forensik dengan menghitung truck yang masuk melalui rekaman CCTV di kawasan KID.
Direktur PT.PDB Nurul Amin ketika memberikan klarifikasi senin (8/2/2021), terkait dengan pertanyaan adanya nada penekanan dan ancaman dari Pemko Dumai terhadap manajemen PT.Wilmar dalam rapat beberapa waktu lalu, dengan bahasa kalau tidak bersedia di lakukan pungutan pajak parkir di Kawasan Industri Dumai maka PT.Wilmar akan di pidana, Nurul Amin hanya menjawab, “kami tidak tahu dan kami hadir hanya pada rapat ke dua”, ujarnya.Terkait kenapa hanya PT.Wilmar yang di lakukan pungutan pajak Parkir sedangkan perusahaan CPO yang lainnya seperti di kecamatan Sungai Sembilan tidak di terapkan hal yang sama, Nurul Amin hanya diam. Mengenai pendapatan di bukukan dari pajak parkir selama 8 bulan hanya sebesar rp.17 juta, Nurul Amin membenarkan hal itu setelah di potong gaji pekerja yang mengutip parkir dan pembelian ATK.Pendapatan rp.17 juta murni setelah di potong pengeluaran, ujarnya.
Ketika Nurul Amin di tanyakan dasar hukum pengutipan pajak parkir di kawasan KID, berdalih bahwa kutipan berdasarkan Perda Kota Dumai. Mengenai supir truck telah membayar retribusi parkir di Terminal Barang sebesar Rp.55 ribu/ truck, Nurul Amin hanya menjawab, bahwa hal itu berbeda.Apakah Perda Pajak Parkir tersebut apa di setujui oleh Kemendagri atau di batalkan, Nurul Amin tidak tahu.Seperi di ketahui, beberapa tahun lalu Kemendagri melakukan pembatalan ribuan Perda dari seluruh Indonesia, termasuk pembatalan beberapa Perda yang di buat oleh Pemko Dumai, seperti perda kutipan retribusi di Terminal Barang.
Sekelas Badan Usaha Milik Daerah PT.PDB hanya mengurus retribusi pas penumpang orang masuk di pelabuhan dan kutipan parkir truck, suatu hal yang tidak patut.Nama badan hukum usaha saja dengan kata Pelabuhan.Banyak sektor pelabuhan yang bisa di garap dan berpotensi menghasilkan untuk PAD kota Dumai.Dana penyertaan modal Pemko Dumai telah di kucurkan rp.3 Miliar, walaupun bukan di era Direktur Nurul Amin.
Manajemen PT.PDB harus paham bahwa perusahaan daerah, uangnya berasal dari rakyat Dumai, pengawasannya di lakukan oleh rakyat termasuk kalangan media.Keberadaan Direksi dan Komisaris dalam perusahaan untuk menjalankan kepercayaan dari rakyat.Dana rakyat yang di titipkan melalui penyertaan modal pemerintah kota Dumai harus hati-hati mempergunakannya, karena perusahaan daerah bukan perusahaan milik pribadi ataupun keluarga.(rh)