KPK Di Desak Periksa KSOP Dumai Terkait Pemberian Fasilitas Bongkar Muat Semen Di Dermaga Tersus PT.EUP Yang Melanggar Aturan

Dumai- Komisi Pemberantasan Korupsi di desak turun dan datang ke Kota Dumai untuk memeriksa dan melakukan pengecekan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) Dumai, terkait kegiatan Terminal Khusus (TERSUS) Pelabuhan Dermaga milik PT.EUP di kawasan Lubuk Gaung beberapa waktu lalu yang melakukan kegiatan bongkar muat Semen milik PT.CG

Menurut data yang di peroleh hingga bulan Maret 2025,Pelabuhan dan Dermaga PT.EUP statusnya masih Terminal Khusus (TERSUS), yang hanya bisa melakukan bongkar muat barang milik perusahaan sendiri bukan untuk kepentingan umum atau bukan untuk kepentingan perusahaan lain. Namun, pada beberapa bulan lalu di peroleh informasi, bahwa ada kegiatan bongkar muat semen di pelabuhan dermaga PT.EUP.

Di Kota Dumai, perusahaan yang memiliki Badan Usaha Pelabuhan ( BUP ) di antaranya PT.Pelindo yang dapat menyelenggarakan untuk kegiatan kepentingan umum.

Seperti di ketahui bersama, bahwa kegiatan di laut dan kepelabuhan di Perairan Dumai, baik bongkar dan muat serta sandar kapal yang berhak mengeluarkan ijin adalah KSOP Dumai dengan mengacu kepada aturan yang berlaku.Dari foto yang di peroleh jelas nampak bahwa saat itu ada kegiatan bongkar muat semen milik PT.CG di pelabuhan milik PT EUP, yang artinya kegiatan bongkar muat dan sandar kapal di Terminal khusus (Tersus ) milik PT.EUP di ijinkan oleh KSOP Dumai. Sedangkan, saat itu status Dermaga PT.EUP adalah TERSUS bukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Kepala KSOP Dumai Capt Diaz Saputra ketika di konfirmasi, Senin siang (5/5/2025) melalui pesan aplikasi WA terkait status Dermaga di PT.EUP apakah Tersus atau BUP pada bulan Maret lalu, karena adanya kegiatan bongkar muat semen milik PT.CG, Capt Diaz Saputra tidak menanggapi.Penulis juga mencoba menelepon melalui telepon suara WA juga tidak menjawab walau ada tanda berdering.Redaksi belum dapat menghubungi pihak PT.EUP dan PT.CG terkait kegiatan bongkar muat semen yang telah beberapa kali berlangsung.

Komisi Pemberantasan Korupsi perlu memeriksa Dokumen Kapal Sandar dan bongkar muat semen di Dermaga PT.EUP dalam status TERSUS,yang saat itu Belum BOP.Dalam hal pemberian fasilitas dan kemudahan yang melanggar aturan, menjadi pintu masuk KPK untuk memeriksa. Pemberian Fasilitas di luar ketentuan yang berlaku merupakan bentuk kasus Tindak Pidana Korupsi karena ada pihak yang di untungkan.(red)