Dunia  

KPK Di Desak Tingkatkan Status Pejabat Dumai Pemberi Suap Ke Yaya Purnomo

Dumai-infestigasi-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di desak segera meningkatkan status pejabat Pemerintah kota Dumai yang berperan sebagai pemberi suap atau gratifikasi kepada Yaya Purnomo, seorang kepala seksi (kasi) di kementerian keuangan Republik Indonesia.

Sebagai mana di ketahui beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Jakarta, menjatuhkan vonis kepada kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dengan hukuman 6,5 tahun penjara, dan di wajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan yang di bacakan  Ketua Majelis Hakim Bambang Hermanto Senin,(04/02/2019).

Putusan itu ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang di bacakan Wawan Yudarmanto dalam persidangan di Pengadilan TIPIKOR Senin (21/01/2019).Hal yang memberatkan Yaya Purnomo adalah  tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adapun yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum.

Menurut Majelis Hakim, Yaya Purnomo telah sah dan terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Majelis Hakim menyatakan, bahwa Yaya Purnomo terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 6.529 miliar,USD 55 ribu dan SGD 325 ribu.

Uang tersebut di nyatakan berasal dari beberapa daerah berkaitan dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).Ternyata dari beberapa kali persidangan terungkap fakta salah satu daerah yang memberikan gratifikasi adalah pejabat  dari Kota Dumai dengan perincian Rp 250 juta dan SGD 35 ribu untuk di anggarkan pada  dana DAK APBN dan APBN P 2017 serta APBN 2018.

Oleh sebab itu, sangat mendesak agar KPK tidak berhenti sebatas mendakwa Yaya Purnomo selaku penerima gratifikasi akan tetapi juga hendaknya menjerat pejabat pemberi gratifikasi atau pejabat yang memerintahkan memberi suap atau gratifikasi sebagaimana ketentuan pasal 5 jo pasal 12 hurup a dan hurup b UU Nomor 20 Tahun 2001 “Bahwa pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi di ancam dengan hukuman pidana.

Dalam hal ini,  semua orang sama kedudukannya di mata hukum, KPK  di desak meningkatkan status pejabat  Pemko Dumai sebagai pemberi dan yang memerintahkan memberi suap atau gratifikasi kepada Yaya Purnomo.(ricky)