Dumai-infestigasi.com-Kapal feri penumpang GL tujuan dumai-tanjung medang kecamatan rupat utara kabupaten Bengkalis, di duga kerap bermuatan lebih atau sarat muatan.Kapal feri berangkat dari pelabuhan asal dari pelabuhan Sungai Dumai, pada akhir pekan dan hari libur selalu ramai penumpang.Akibat penumpang dan muatan kapal berlebih akan berakibat fatal bagi keselamatan dan penumpang kapal.Keberangkatan kapal berlayar dari pelabuhan Dumai tanpa di cek kelengkapan dan keselamatan kapal.
Beberapa kapal antar pulau yang berlayar dari pelabuhan Dumai, kadang kapal dianggap tidak laik laut karena terbukti tidak memenuhi persyaratan ketentuan yang di tetapkan peraturan tentang keselamatan kapal ( sertifikat kapal ada yang mati, PMK tidak berfungsi dan alat keselamatan kurang memadai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM.1 Tahun 2010 tentang Tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar ( Port Clearance ) , telah di jelaskan secara terperinci.ketentuan dan prosedur bagaimana Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan. Namun pertanyaannya adalah apakah telah di implementasikan secara benar oleh petugas pemeriksa yang mempunyai kewenangan di lapangan dan apakah telah dipatuhi dengan baik oleh Nakhoda/Operator / pemilik Kapal ?
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar ( Port Clearance ) merupakan suatu proses pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan untuk memastikan bahwa Kapal, awak kapal, dan muatannya secara teknis-administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
Pemahaman dari persyaratan Keselamatan dan Keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan diperairan, kepelabuhanan dan lingkungan maritim.Definisi dari Surat Persetujuan Berlayar itu sendiri adalah Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya.
Tanggung jawab Syahbandar memang sangat berat dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, karena Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang di angkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Terkait dengan kapal feri penumpang antar pulau tujuan Dumai – Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis yang kerap sarat muatan, konfirmasi yang di lakukan kepada Kepala KSOP Dumai belum terhubung.(ricky)