Dumai-infestigasi.com-Setiap seorang terdakwa yang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Dumai tetap di berikan makan.Demikian di ungkapkan Kepala Panitera Pengadilan Negeri Dumai Sahat Hutagalung SH kepada infestigasi.com senin (5/11/2018).
Pemberian makan kepada terdakwa khusus untuk perkara pidana, dan terdakwa di tahan di penjara Rutan Dumai.Pemberian makan, di berikan sekali sehari, waktu makan siang.Terdakwa yang tidak di tahan oleh majelis hakim. tidak di berikan makan siang.Kebutuhan makan kepada seorang terdakwa di biayai oleh anggaran negara, melalui APBN.
Selama ini, publik mengira yang memberi makan siang kepada terdakwa yang akan mengikuti sidang adalah kantor Kejaksaan Negeri Dumai, atau kantor Rutan Dumai ternyata kantor Pengadilan Negeri Dumai.
Yang akan menjadi timbul permasalahan kepada terdakwa, apabila Jaksa lambat datang ke Pengadilan Negeri Dumai untuk memeriksa terdakwa hingga sore hari, makanan terdakwa di Rumah Tahanan telah habis dan tidak ada lagi, karena batas waktu makan terdakwa di Rutan pukul 17.00 Wib.
Pantauan infestigasi.com selama di Pengadilan Negeri Dumai, sidang selalu di atas pukul 14.00 wib,bahkan hari ini, sidang untuk terdakwa baru di mulai pukul 15.00 Wib.Terpantau di layar TV PN Dumai, jadwal sidang perkara tindak pidana banyak di gelar di Pengadilan Negeri Dumai.
Bila terdakwa kembali ke Rutan Dumai di atas pukul 17.00 Wib, pasti tidak dapat makan malam, artinya ada pelanggaran hak asasi manusia kepada terdakwa, akibat molornya waktu sidang terdakwa.(ricky)