Hak Prerogratif Wako Dumai Paisal Menunjuk Mukhlis Suzantri Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

Dumai-Walikota Dumai Paisal punya kewenangan dan Hak Prerogatif untuk menempatkan pejabat tanpa memandang latar belakang pendidikan.Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal yang wajar Mukhlis Suzantri,yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Kehutanan di angkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai.

Membuka Jejak dan Fakta Sejarah, di Pemerintahan Kota Dumai pernah di angkat Direktur RSUD Dumai yang bukan berasal dari tamatan Kedokteran.Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dumai pernah di jabat Paisal SKM yang berlatar belakang Sarjana Kesehatan Masyarakat dan saat ini menjabat Walikota Dumai 2 periode.

Di tingkat Nasional, Presiden Abdurrahman Wahid mengangkat Profesor Mahfud MD sebagai Menteri Pertahanan.Kemudian, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengangkat Ir Purnomo Yusgiantoro juga sebagai Menteri Pertahanan. Ke duanya, Mahfud MD dan Purnomo Yusgiantoro bukan dari latar belakang Militer atau Tentara.

Bahkan yang lebih hebat lagi, Presiden Joko Widodo mengangkat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti yang tidak pernah menamatkan SLTA. Susi Pujiastuti berhenti sekolah di kelas 2 SMA Negeri 1 Yogyakarta karena sering sakit dan tidak cocok dengan sistem sekolah formal. Padahal, Presiden Joko Widodo mengetahui Susi Pujiastuti tidak menamatkan SLTA namun tetap mengangkat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.Semasa menjabat Menteri, kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia di perintah Susi untuk di tenggelamkan.

Pengangkatan seorang pejabat tidak di lihat dari fisik dan jenis kelamin apalagi latar belakang pendidikan.Tolak ukur seorang Pejabat dalam suatu Pemerintahan yang di lihat adalah Kinerja sesuai dengan aturan dan peraturan perundang- undangan.(rh)