Dumai-infestigasi-Walikota Dumai Drs.H.Zulkifli AS terkesan mendukung istri Hj.Haslinar yang maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Nasdem daerah pemilihan 1 Dumai Kota, untuk tetap menjabat Ketua PKK kota Dumai hingga masa jabatan berakhir.Padahal Undang-undang dan aturan melarang seorang Ketua PKK untuk menjadi caleg.Jika maju sebagai caleg, harus terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri atau non aktif dari Ketua PKK.
PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 7 tentang persyaratan bakal calon anggota legislatif huruf n berbunyi, bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.Anggaran PKK Kota Dumai bersumber dari APBD kota Dumai.
Terkait pemahaman isi PKPU nomor 20 tahun 2018, KPU dan Bawaslu Kota Dumai yang meloloskan Hj.Haslinar sebagai Caleg masih tetap menjabat Ketua PKK kota Dumai patut di laporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Walikota Dumai H.Zulkifli AS ketika di konfirmasi terkait istri Hj.Haslinar ikut caleg dan masih tetap menjabat ketua PKK kota Dumai, kamis (11/4/2019) di sela acara Pencanangan Zona Integritas Bebas KKN di PN Dumai mengatakan, tidak ada aturan yang melarang ketua PKK ikut caleg, karena PKK bukan badan dan PKK tidak ada anggaran, cetus Zul AS.(ricky)