Dumai  

Penetapan Pimpinan Sementara DPRD Dumai Di Sinyalir Melanggar Aturan

Infestigasi-dumai-Penetapan pimpinan sementara DPRD kota Dumai 2019 dengan Suprianto,SH dari partai Demokrat sebagai ketua sementara dan Hj.Haslinar dari partai Nasdem sebagai Wakil ketua oleh Sekretaris DPRD Dumai Fridarson,SH di sinyalir melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan.Berdasarkan hasil perolehan suara partai politik calon anggota legislatif DPRD Dumai, urutan perolehan suara tertinggi di raih partai Demokrat lalu PKS dan urutan ke 3 PDI Perjuangan.

Seyogyanya untuk pimpinan sementara posisi wakil ketua DPRD Dumai adalah  hak  PKS, bukan dari partai Nasdem.Seandainya PKS tidak ingin menduduki wakil ketua pimpinan sementara hak itu ada pada PDI Perjuangan.Menjadi tanda tanya kenapa dari partai Nasdem menduduki kursi wakil ketua pimpinan sementara Hj.Haslinar, SSos, padahal  Partai Nasdem kota Dumai menduduki urutan ke 4 perolehan suara terbanyak DPRD Dumai periode 2019-2024.

Data yang di peroleh, bahwa surat Sekretaris DPRD Dumai Fridarson,SH yang berbentuk pengumuman tentang pimpinan sementara DPRD kota Dumai  yang di tanda tangani 28 agustus 2019 di nilai cacat hukum.Musyawarah yang di lakukan oleh partai politik yang bersangkutan di tuangkan dalam berita acara No.07/BA-DPRD/2019 tanggal 20 agustus 2019 telah di tanda tangani dan di sepakati di sinyalir bertentangan dengan pasal 165 ayat 3 PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang isinya di tentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD Kabupaten/kota.Berita acara seharusnya pada saat hari pelantikan, 03 september 2019, anggota DPRD melakukan musyawarah,  siapa yang akan menjadi pimpinan sementara.

Dalam hukum Tata Negara RI,  perundang-undangan dan aturan hukum wajib untuk di taati dan di jalankan.Musyawarah bukan produk Undang-undang atau aturan. Musyawarah hanya untuk mengambil suatu keputusan, musyawarah jangan di sengaja  untuk melanggar hukum, jangan seolah-olah musyawarah adalah aturan hukum atau perundang-undangan.

Terkait pada tanggal 20 agustus 2019 ada musyawarah dan di buat berita acara, wakil rakyat mana yang bermusyawarah?Wakil rakyat yang akan purna bakti tidak bisa mewakili wakil rakyat yang terpilih, tetap yang bermusyawarah menentukan pimpinan sementara adalah wakil rakyat terpilih periode 2019-2024.

Sekretaris DPRD Dumai Fridarson,SH harus taat aturan perundang-undangan, apalagi bunyi surat yang di terbitkan dengan kata Pengumuman nomor 175/456/SE/DPRD tertanggal 28 agustus 2019 terkesan ada “pembisik”.Sebagai sekwan dan telah menduduki jabatan bertahun-tahun, seharusnya  paham aturan perundang-undangan, dan menjalankan aturan, jangan membuat aturan sendiri, jika kurang paham dapat berkonsultasi kepada Kemendagri melalui surat elektronik atau email.Sesuatu yang di awali dengan niat baik pasti hasilnya baik, namun sebaliknya, jika di awali dengan niat tidak baik pasti kemudian hari hasilnya tidak baik.(galung)