Dumai-infestigasi-Proses lelang pengadaan barang dan jasa serta konstruksi di negara Indonesia selalu mengalami perubahan dari masa ke masa.Acuan lelang melalui Keppres, ada juga Peraturan Pemerintah (PP), serta Perpres.Masing-masing peraturan ada kelemahan dan kelebihan.
Dahulu, proses lelang melalui sistem manual, yaitu dokumen perusahaan dan harga penawaran di masukkan ke dalam amplop penawaran, dan kotak penawaran yang di siapkan panitia lelang.Penentuan pemenang di tentukan melalui syarat dokumen perusahaan lengkap dan ranking penawaran yang terendah menjadi pemenang.Kadang, perusahaan yang mengikuti lelang murni alias tidak kompromi atau fight ,perang harga.Dalam sistim ini, perusahaan merasa puas walau kalah harga dari perusahaan lain, akibatnya estimasi harga pekerjaan menjadi jatuh atau hancur.
Ada juga sistim kompromi, di mana perusahaan yang ikut lelang, semua berkumpul, dan siapa yang berminat untuk paket pekerjaan menawar berapa kesanggupan persentase yang di berikan.Misal, ada 16 perusahaan yang ikut lelang, masing-masing berani memberi 3%, ada juga 4% hingga 6 %.Jika Estimate harga lelang sebesar Rp.1 Miliar, perusahaan yang menawar 6 %, di sepakati rekanan perusahaan lain untuk menjadi pemenang. Perusahaan mengeluarkan dana 6% dari Rp.1 Miliar yaitu Rp.60 juta dan di bagi ke 15 perusahaan, masing-masing perusahaan mendapat uang pendamping sebesar Rp.4 juta.Pada sistim ini, banyak di senangi perusahaan, walau tidak mendapat pekerjaan, namun mendapat uang pendamping.Dan harga estimasi pekerjaan tidak jatuh atau hancur.
Dengan perkembangan jaman dan kemajuan teknologi serta menghindari potensi korupsi, proses lelang melalui sistim online.Kelemahan sistim online, panitia lelang tidak berpatokan kepada penawaran terendah sebagai pemenang, namun by order, yang artinya yang berani memberi fee tinggi dari estimasi harga penawaran di tetapkan sebagai pemenang lelang.Pada sistem lelang online melalui kelompok kerja (pokja) LPSE, ketua pokja mendapat siraman uang.Jadi jangan heran, jika ketua pokja kaya raya, karena perusahaan pemenang lelang proyek itu telah koordinasi alias by order sesuai pesanan.
Menelusuri jejak LPSE kota Dumai melalui kelompok kerja (pokja), di mana penunjukan ketua pokja oleh surat keputusan walikota dumai Drs.H.Zulkifli,AS.Di tahun 2019 Zulkifli,AS hanya membuat satu pokja tunggal.Banyak ASN pemko Dumai yang memegang Sertifikasi, namun Zulkifli,AS hanya percaya kepada satu nama untuk menjabat ketua pokja yaitu Vera Cynthiana.Padahal ASN Pemko Dumai yang memegang sertifikasi telah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk bisa mengikuti Pelatihan dan Pendidikan Sertifikasi.
Tentu hanya Walikota Dumai Drs.H.Zulkifli,AS yang paham kenapa harus menunjuk Vera Cynthiana untuk menjabat ketua Pokja tunggal.Informasi yang di peroleh, Vera Cynthiana merupakan anak kandung dari kakak Hj.Haslinar yang berdomisili di Pekanbaru.Seperti di ketahui. Hj.Haslinar merupakan istri Zulkifli,AS yang sekarang menjabat Walikota Dumai.Vera juga menetap di rumah pribadi Zulkifli,AS di Jalan Bintan gang Ubudiyah kelurahan Sukajadi kecamatan Dumai Kota.
Vera ketika di konfirmasi terkait penanda tanganan surat pernyataan yang di duga menerima gratifikasi dan menjanjikan paket pekerjaan, ke dua telepon selularnya dari kemaren tidak aktif.Begitu juga halnya dengan Zulkifli,AS, sejak di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK, telepon selularnya tidak dapat di hubungi.(galung)