Dumai  

Ketua PKK Di Larang Ikut Caleg

Dumai-infestigasi-Ketua PKK kabupaten/kota di larang ikut calon legislatif (caleg).Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ kota.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2013,pasal 8 ayat 2 tentang struktur keanggotaan PKK, di mana istri kepala daerah sebagai ketua tim penggerak PKK.

Untuk di kota Dumai. informasi yang di peroleh,ketua PKK kota Dumai ikut calon anggota legislatif dprd Dumai tahun 2019. Hal ini di perkuat di mana, dalam peresmian gedung kebidanan dan VIP kebidanan RSUD kota Dumai, seseorang yang mengaku ketua PKK memberikan kata sambutan dalam pertemuan tersebut jumat (22/2/2019).

Dalam permendagri nomor 1 tahun 2018 pasal 18 berbunyi gerakan PKK bersumber dari APBD kabupaten/kota. Dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 secara tegas di nyatakan, pasal 283 ayat ( 1)Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Ayat (2)Larangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Lolosnya seorang calon anggota legislatif dprd dumai yang masih menjabat ketua PKK kota Dumai menjadi tanda tanya.(ricky)