Dumai-infestigasi-Gudang arang milik jumadi di penerbit kelurahan lubuk gaung kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai di duga mempunyai Ijin koperasi nelayan yang di salah gunakan.Lokasi Jumadi bukan tempat Koperasi Nelayan Bersatu Jaya melainkan tempat penampungan arang dan sekaligus tempat produksi arang.
Produksi arang yang berasal dari bahan baku kayu bakau berasal dari hutan bakau di pesisir pantai lubuk gaung yang di tebang tanpa ada ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Koperasi Nelayan Bersatu Jaya jelas – jelas melakukan penyalahgunaan ijin yang di keluarkan Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah kota Dumai.
Jalan menuju lokasi kantor Koperasi Nelayan Bersatu Jaya menyatu dengan panglong arang milik Jumadi, melalui gang kecil, sebelum jembatan penerbit, terlihat nampak karung yang berisi kayu arang di tumpuk, berkisar ratusan ton di gudang arang.Selain gudang arang, terdapat juga 3 tungku untuk dapur membakar kayu bakau.
Di tempat terpisah , staf Dinas Koperasi dan UKM Pemko Dumai ketika di temui di ruangan selasa (08/01/2019) terkait keberadaan Koperasi Nelayan Bersatu Jaya , apa pernah berkunjung ke sana, pihak dinas koperasi dan para staf nya mengatakan, ” kalau koperasi yang di penerbit itu usaha pengepul arang yang di pingir sungai., pada tahun 2018 kita sudah pernah berkunjung ke sana di dampingi oleh dinas profinsi riau, dan disana tidak ada produksi hanya pengepul arang, kata jumadi untuk ekspor ke luar negeri, tapi kalau sekarang tidak tahu”, ujar staf koperasi.Seharusnya ada laporan bulanan tapi sudah 3 bulan mereka tidak ada melapor. (a/z)