Dumai-Infestigasi-Ada hal yang menarik dari pengakuan seorang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai Agung Nugroho,SH dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa Rengsia boru Silalahi , kasus perkara pidana dugaan pemalsuan tanda tangan.JPU tidak mau mengambil resiko, takut jabatan copot dan berhenti dari Jaksa.
Hal ini di ungkapkan wartawan senior Jekson Situmeang dari koran Kepri Mandiri kepada redaksi ketika Jekson Situmeang di panggil JPU Agung Nugroho,SH beberapa waktu lalu.Jekson Situmeang di panggil JPU yang mengutarakan bahwa dirinya tidak akan mengambil resiko terhadap perkara Rengsia boru Silalahi.”Saya bersumpah, bahwa tidak menerima dari terdakwa”, ungkap JPU kepada Jekson Situneang.
JPU mengatakan, bahwa jika tuntutan yang di ajukan tinggi, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai bisa saja memutus bebas terdakwa, telah ada beberapa kasus, seperti kasus terdakwa Saleh yang di tuntut JPU 2 tahun penjara, ternyata Majelis Hakim memutus bebas terdakwa.Pokok perkara itu sama majelis hakim, ujar JPU.
Di tambahkan JPU ini, laporan kasus perkara ini sudah ke mana-mana, saya tidak berani mengambil resiko, ungkap JPU.Beberapa bulan lalu, redaksi mengirim surat ke institusi penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Komisi Yudisial, agar perkara dengan terdakwa Orang Kaya di kota Dumai ini, Hukum Jangan Bisa Di beli Dengan Uang.Dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rengsia boru Silalahi, JPU menuntut terdakwa 1 tahun penjara.(ricky)