Dumai-infestigasi-Pantauan di lapangan, Gudang arang atau panglong arang milik jumadi di penerbit kelurahan lubuk gaung kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai memproduksi kayu bakau yang di bakar dan tidak ada ijin dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan propinsi riau.Jumadi mempunyai Ijin koperasi nelayan yang di salah gunakan untuk kegiatan pembakaran kayu bakau.Lokasi Jumadi bukan tempat Koperasi Nelayan Bersatu Jaya melainkan tempat penampungan arang dan sekaligus tempat produksi arang.
Seperti di beritakan media ini sebelumnya. produksi arang yang berasal dari bahan baku kayu bakau berasal dari hutan bakau di pesisir pantai lubuk gaung dan di sepanjang pantai sungai sembilan.Kayu bakau yang di tebang tanpa ada hambatan dari aparat di laut dan darat.
Kantor Koperasi Nelayan Bersatu Jaya terletak di rumah , bukan layaknya sebuah kantor, di samping rumah terdapat tumpukan kayu arang siap untuk di angkut dan di jual.Plang papan nama koperasi ukuran 1m x 1,5 m di tempel di dinding rumah, yang jelas – jelas bukan untuk peruntukannya, melakukan penyalahgunaan ijin yang di keluarkan Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah kota Dumai. dapat di proses secara hukum.(a/z)