Dumai  

Caleg Nasdem Sri Wanah Adakan Sunatan Massal Jadi Terdakwa

Dumai-infestigasi-Calon Anggota Legislatif dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Daerah pemilihan Kecamatan Dumai Timur – Medang Kampai periode 2019.-2024 Sri Wanah yang mengadakan bakti sosial sunatan massal di kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai kota Dumai di majukan ke meja hijau karena di duga melanggar UU Pemilu. Sri Wanah pernah di periksa oleh Bawaslu kota Dumai karena di lapor oleh Sahidin.

Sri Wanah tidak mengetahui bahwa tukang sunat adalah seorang Aparatur Sipil Negara Muhammad Afdal Fathomi karena kegiatan sunatan massal merupakan ide dari Karman yang masih ada hubungan  saudara dengan Sri Wanah dan di tanggapi oleh Sri Wanah dengan kata, silahkan di konsep, di buat, di kordinir dan di atur sebaik-baiknya, saya tidak mau ada masalah sekecil apapun di lapangan, ujar Sri Wajah kepada saksi Karman.

Untuk kegiatan acara sunatan massal tersebut, Pihak Partai Nasdem kota Dumai telah mengajukan surat ke Polres Dumai dan memperoleh persetujuan dengan nomor pelaporan STTP/60/I/YAN.2.2/2019/Sat.Intelkam tertanggal 02 januari 2019.Hal ini terungkap di fakta persidangan Pengadilan Negeri Dumai kamis (28/1/2019).Saksi yang di hadirkan pihak terdakwa dan penasehat hukum ada 2 orang  yaitu Karman dan Anto.Saksi Karman tidak pernah memberitahukan, melapor ataupun bercerita kepada terdakwa Sri Wanah tentang saksi Muhammad Afdal Fathomi yang merupakan seorang ASN.

Pada sidang hari sebelumnya rabu (27/1/2019), Sidang yang di gelar berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB, menghadirkan 11 orang saksi, di antaranya pelapor Sahidin, Zamri,  Muhammad Afdal Fathomi, kepala BAKD Pemko Dumai Eri Masrizal, Sekretaris Dinas Kesehatan Pemko Dumai dr.Syaiful, dan saksi ahli pidana DR.Erdianto,SH,MHum.

Jaksa Penuntut Umum dar Kejaksaan Negeri Dumai Maiman Limbong,SH menjerat terdakwa Sri Warnah tentang tindak pidana pemilu pasal 493 ayat (2) huruf F Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Dalam persidangan, terdakwa tidak di tahan karena ancaman pidana pemilu 1 tahun penjara.(ricky)