Dumai-infestigasi-Keputusan KPU kota Dumai tanpa penghitungan suara ulang (psu) di kecamatan Dumai Kota sangat tepat.Beberapa saksi Partai Politik yang mengikuti Rapat rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan Dumai Kota senin malam (22/4/2019), ketika di konfirmasi menunjukkan dan menyatakan kegembiraan mendengar keputusan KPU kota Dumai yang tidak mengakomodir rekomendasi Bawaslu untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan 1 Dumai Kota.Dengan adanya keputusan KPU tentang hal ini menandakan KPU telah bersikap independen, dan proses penghitungan suara dapat di lanjutkan.
Mengingat keterbatasan waktu penghitungan suara, PPK Dumai Kota membagi 1 ruangan menjadi 2 ruangan, agar penghitungan suara dapat di lakukan untuk 2 kelurahan. Masing-masing parpol mengirim 1 orang saksi untuk 1 kelurahan.
Kalangan saksi parpol yang menghadiri penghitungan suara di kecamatan Dumai Kota melihat beberapa keganjilan di media sosial dan media online yang memberitakan perolehan urutan kursi parpol di Dapil 1 Dumai Kota.Dalam kiriman via WA yang di terima redaksi, perolehan suara parpol di Dapil 1 Dumai Kota terlihat penulisan nomor urut partai tidak sesuai dengan nama parpol.Nomor urut 9 tidak ada, dari nomor urut 8 langsung ke nomor urut 10.Ini menandakan penulisan perolehan suara yang di lakukan seseorang di rekayasa dan editan.
Ada juga seseorang yang membuat status bahwa salah satu parpol tidak dapat kursi Dapil 1 serta media online yang memberitakan urutan parpol yang memperoleh kursi Dapil 1 Dumai Kota berikut perolehan suara.Suatu status di medsos dan suatu berita di pastikan tidak dapat di percaya, karena orang tersebut tidak pernah hadir dan memantau jalannya penghitungan suara di PPK, yang hingga saat ini masih di lakukan rekapitulasi penghitungan suara.(ricky)