Dumai-Brengsek ! Supir Dump Truck kedapatan buang limbah B3 SBE di pinggir jalan Bukit Timah atau Jalan Gatot Subroto lewat SPAM Sungai Mesjid Senin (4/10/2021). Kejahatan Lingkungan dengan sengaja di lakukan supir Dump Truck tanpa ada pengawasan dan tanggung jawab dari perusahaan penghasil dan pengolah Limbah B3 SBE di Kota Dumai.
Perusahaan Industri CPO di Kota Dumai harus bertanggung jawab terhadap limbah B3 yang di hasilkan dari proses akhir pengolahan CPO dalam bentuk SBE.Sebagai penghasil limbah B3 SBE, perusahaan CPO harus mencari mitra perusahaan lain yang mempunyai ijin dari Kementerian LHK untuk mengumpulkan Limbah B3 SBE.Selain itu, perusahaan CPO juga harus mencari perusahaan sebagai pengolah Limbah B3 SBE.Syarat-syarat sebagai pengolah Limbah B3 cukup berat, karena harus mempunyai ijin pengolahan dan mempunyai mesin pengolah Limbah B3 SBE seperti Extraksi Hexsan.
Proses akhir dari pengolahan limbah BE SBE di olah oleh perusahaan pemanfaat limbah BE SBE untuk di jadikan batu bata.Setelah benar-benar limbah B3 SBE di olah maka hasil akhirnya dalam bentuk ampas yang tidak mengandung limbah atau racun.Namun, jika secara kasat mata ada juga ampas sisa akhir pengolahan limbah B3 SBE masih masuk kategori N 108 yang masih mengandung limbah atau racun.
Pantauan di lapangan hasil laporan masyarakat, Senin (04/10/2021) penulis menemukan 3 unit Dump Truck secara sengaja membuang limbah B3 SBE di pinggir Jalan Gatot Subroto 500 meter dari SPAM Sungai Mesjid.3 unit Dump Truck tersebut masing- masing BK 9942 XB, BK 9689 XA, BK 8536 CC. Padahal, pada dinding truck, samping kiri dan kanan, depan dan belakang di atas plat nomor kendaraan terlihat gambar Tengkorak dan tulisan Racun.Artinya, muatan truck yang di muat masuk kategori limbah berbahaya dan mengandung racun karena masih terkontaminasi limbah B3 SBE.
Ketika di tanyakan kepada 2 orang supir dan kenek truck, muatan ampas dari mana, supir mengucapkan tidak tahu.Dan juga, ketika di minta untuk menunjukkan surat jalan juga supir menjawab tidak tahu.Seorang supir yang terpisah dan duduk di atas truck ketika di tanya menjawab memuat ampas limbah dari Lubuk Gaung.
Namun, pernyataan supir Dump Truck perlu di uji dan di konfirmasi ke perusahaan penghasil maupun pengumpul Limbah B3 SBE yang ada di Lubuk Gaung dengan dasar plat nomor polisi kendaraan Dump Truck.Apa benar Ampas Limbah B3 tersebut dari perusahaan penampung dan pengolah Limbah B3 di Lubuk Gaung ? Kalau hal ini benar, berarti perusahaan penampung limbah B3 SBE di duga perintahkan supir Dump Truck membuang limbah B3 di pinggir jalan.
Hasil monitoring di lapangan, ada perusahaan yang bergerak dalam pengolahan limbah B3 yang di duga tidak mempunyai mesin pengolah Limbah B3 SBE, bahkan untuk Bak Penampung limbah B3 SBE tidak mencukupi, apalagi melakukan pengolahan limbah B3 SBE.Jalan pintasnya, perusahaan pengolah Limbah B3 tidak mengolah dan tidak memanfaatkan limbah B3, namun di duga dengan sengaja menyuruh supir truck membuang limbah B3 dengan sembarangan.Hal ini di lakukan agar Bak Penampung Sementara Limbah B3 tidak penuh dan dapat terus memuat limbah B3 SBE dari perusahaan CPO yang ada di kota Dumai.
Dengan pola membuang limbah B3 sembarangan tanpa di olah dan di manfaatkan, perusahaan pengolah Limbah B3 dapat menjatuhkan harga beli kepada perusahaan CPO sebagai perusahaan penghasil limbah B3.Jika, benar-benar di olah dan di manfaatkan, harus banyak biaya yang di keluarkan. Inilah Kejahatan Lingkungan yang di lakukan perusahaan penghasil limbah B3 bekerjasama dengan perusahaan pengolah Limbah B3.
Beberapa temuan di lapangan, limbah B3 SBE dengan sengaja pernah di buang di pinggir jalan raya Balam Kabupaten Rokan Hilir, pinggir jalan di Gelombang dekat daerah Kandis Kabupaten Siak serta di pinggir jalan Gatot Subroto lewat SPAM Sungai Mesjid. (rh)