Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan Pembuangan Limbah B3 Di Siak Oleh Perusahaan CPO Dumai

Siak- Gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Wahana Sinergi Nusantara terhadap 4 perusahaan CPO Dumai di Pengadilan Negeri Siak, 3 di antaranya perusahaan CPO penghasil limbah B3 di antaranya, PT.Sari Dumai Sejati (SDS), PT.Pacific Indopalm Industries (PII) dan PT.Adtya Seraya Korita dan 1 perusahaan pengolah limbah B3 yaitu PT.Echo Oils Jaya Indonesia dengan agenda sidang pemeriksaan setempat atau kadang di sebut sidang lapangan pada jumat (9/9/2022).

Sidang yang telah berlangsung 16 kali persidangan sejak di daftarkan dengan nomor perkara 12/Pdt.G/LH/2022/PN Siak tanggal 08 Maret 2022, klasifikasi Perkara Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3).Pada sidang lapangan para tergugat dan penggugat hadir di lokasi pembuangan limbah B3 tidak jauh dari pintu masuk tol minas sebelah kiri.Untuk memasuki lokasi ini tidaklah sulit dan jika kita ingin melihat sangat jelas terlihat, melalui pintu tol minas memandang ke sebelah kiri nampak gundukan kuning seperti nampak dalam foto.

Dalam gugatannya, Yayasan Wahana Sinergi Nusantara meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat 4 perusahaan tersebut untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp  10 Miliar.Kendati perusahaan PT.SDS sebagai penghasil limbah B3, namun yang mengangkut dan mengolah limbah B3 miliknya adalah PT.Echo Oils Indonesia.Walaupun secara langsung bukan PT.SDS yang membuang limbah B3nya ke daerah gelombang kecamatan Kandis Kabupaten Siak, PT.SDS harus bertanggungjawab menjaga dan melestarikan lingkungan hidup karena limbah B3 tersebut sebagian yang di buang adalah limbah B3 miliknya.

Anehnya, kendati PT SDS di gugat di Pengadilan Negeri Siak tanggal 8 Maret 2022 terkait limbah B3, Walikota Dumai H.Paisal malah memberikan penghargaan pengelolaan lingkungan hidup kepada PT SDS di Pendopo, Kamis (9/6/2022) bersama 18 perusahaan lainnya di Kota Dumai.Namun pemberian penghargaan pengelolaan lingkungan hidup oleh H. Paisal kepada PT.SDS mengingat PT.SDS telah memberikan bantuan CSR untuk pembangunan Dumai Islamic Center (DIC) sebesar Rp.1,5 Miliar.

Kasus pembuangan limbah B3 ke daerah kabupaten Siak oleh perusahaan PT.SDS dan 3 perusahaan lainnya yang di gugat LSM Yayasan Wahana Sinergi Nusantara membuktikan bahwa keberadaan dan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai seharusnya menjadi malu. Selama ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai tutup mata terkait pengelolaan dan pemanfaatan serta pengangkutan limbah B3 perusahaan penghasil CPO.

Bahkan, media ini pernah menanyakan keberadaan PT.SDS dan  PT.Echo Oils kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai terkait limbah B3 namun di jawab perusahaan tersebut punya ijin. Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai cenderung membela perusahaan nakal yang melanggar hukum pencemaran lingkungan hidup seperti  membuang limbah B3 tanpa memberikan sangsi.Jika tidak bisa bekerja sebaiknya DPRD Dumai tidak memberikan anggaran kepada Dinas Lingkungan Hidup.(rh)