Pelaku Ro Dugaan Pengancaman Pakai Parang Terhadap Wanita Tidak Pernah Di Tahan Polsek Sungai Sembilan

Dumai – Peristiwa pengancaman yang di duga di lakukan oleh inisial Ro dengan menggunakan parang panjang terhadap korban seorang wanita tua inisial A (57 tahun) di rumahnya jalan M.Soleh RT 02 Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai pada tanggal 8 September 2022 terkesan Diskriminasi.

Informasi yang di peroleh, perkara dugaan pengancaman dengan menggunakan parang panjang dan perusakan tanaman tidak memenuhi azas dan rasa keadilan di masyarakat. Sejak peristiwa pengancaman terhadap wanita seorang ibu tua inisial A dan perusakan tanaman hingga perkara di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai hampir 3 bulan di duga pelaku Ro tidak di tahan Polsek Sungai Sembilan.Dengan tidak di tahannya pelaku Ro, akan menjadi preseden buruk di Wilayah hukum kecamatan Sungai Sembilan karena warga mendapat rujukan dari peristiwa ini, akan bebas membawa senjata tajam kemana saja untuk mengancam orang lain.Padahal, tugas POLRI adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan penegakan hukum.

Parang panjang yang di gunakan pelaku Ro beserta kendaraan bermotor (ranmor) di duga tidak di sita sebagai barang bukti (bb).Berdasarkan rekaman video yang di terima redaksi, pelaku tampak memegang parang panjang dan marah- marah di halaman atau pekarangan rumah milik korban di saksikan oleh A, dan anaknya M serta menantu EL Saat pelaku Ro mengancam menggunakan parang panjang terhadap wanita A di saksikan langsung  oleh menantunya inisial EL. Karena ketahuan oleh saksi EL, kemudian pelaku ke luar dari rumah A dan marah- marah di halaman atau pekarangan rumah A.Saat pengancaman dan perusakan tanaman di duga tidak ada saksi dari pihak pelaku Ro.Dari rekaman video , di halaman rumah hanya tampak pelaku Ro yang memegang parang panjang dan di saksikan oleh pihak keluarga A, tidak ada saksi dari pihak pelaku Ro.

Untuk keseimbangan berita sesuai UU Pers, redaksi melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Sungai Sembilan  Iptu Bonardo Purba SH melalui aplikasi WA pada pukul 08.53 WIB dan Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Iptu Dedi Wahyudi SH pukul 14.03 WIB namun hingga berita terbit tidak merespon. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika di konfirmasi pukul 12.29 WIB mengatakan, ” Coba langsung klarifikasi dengan Kapolsek Sungai Sembilan ya”, ujar Kapolres yang di kenal merespon bila di konfirmasi oleh kalangan jurnalis. (rh)