Infestigasi-dumai-Kantor Bea Cukai Pabean Dumai terkesan tertutup terkait ekspor limbah B3 SBE PT.SDS ke negara Malaysia.Untuk ke 2 kalinya, Kepala seksi Pabean dan seksi Humas Bea Cukai tidak bersedia memberikan informasi, menunjukkan ijin dari kementerian LHK terkait ekspor limbah B3 SBE yang di miliki PT.SDS.Sementara ada larangan ekspor limbah B3 dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 101 tahun 2014 pasal 123 ayat 4.Apa Bea Cukai Dumai tidak tahu hirarki dan urutan perundang-undangan di Indonesia, yang mana PP lebih tinggi dari SK Menteri atau rekomendasi Menteri ?
Bea Cukai Dumai hanya melayani konfirmasi oleh seorang staf humas wanita yang tidak mengerti tentang ekspor limbah B3 SBE “Saya tidak tahu pak, apa yang di tanyakan, pak Wahyudi dan pak Gatot serta pak Boy stand by di rumah dan tidak masuk kantor”, ujarnya.Staf tersebut berkata bahwa pimpinan telah tahu di beritakan tentang ekspor limbah B3
Demikian juga halnya kepala kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi enggan untuk di konfirmasi dengan alasan sibuk kendati berada di kantor.Hunas PT SDS Camero ketika di konfirmasi tetap bersikukuh agar mengajukan konfirmasi melalui surat Ketika di sampaikan konfirmasi melalui online karena pandemi covid-19, Camero tidak berkenan menjawab.(Ricky)