Bea Cukai Dumai Tangkap Kapal Kayu KLM Rajawali Pembawa Ball Press Ilegal

Dumai- Penangkapan KLM Rajawali yang memuat Ball Press Ilegal dari Port Klang Malaysia tujuan pelabuhan tikus di perairan Dumai oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai patut di Apresiasi.Bea Cukai merupakan instansi yang dapat di percaya untuk pengungkapan dan penindakan barang ilegal ball press di laut untuk wilayah perairan Dumai dan sekitarnya. Informasi yang di peroleh redaksi di lapangan, inisial B, warga sipil di duga kuat terlibat dalam penyeludupan Ball Press Ilegal.Inisial B tentu tidak bekerja sendirian, sudah barang tentu ada rekannya yang lain patut di curigai terlibat.

Penindakan dan penangkapan  Kapal Kayu dengan nama Kapal Rajawali, bermula dari informasi intelijen dari Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau berkaitan dengan adanya pergerakan Sarana Pengangkut berupa Kapal Kayu dengan nama KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas (balepressed) asal Port Klang (Malaysia) tujuan Kota Dumai (Indonesia), kemudian di tindak lanjuti dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang di duga sebagai entry point hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil di temukan. Setelah di lakukan identifikasi awal, di ketahui bahwa KLM Rajawali mengangkut pakaian bekas (ball press) yang merupakan barang di larang impor, atas hal tersebut selanjutnya KLM Rajawali di bawa ke Pelabuhan di Kota Dumai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, di peroleh informasi bahwa KLM Rajawali di awaki oleh 7 (tujuh) orang ABK dengan membawa ±277 bags pakaian bekas (ball press) dan ±9 karton parfum asal Port Klang (Malaysia) yang rencananya akan di bongkar di Kota Dumai (Indonesia). Kemudian terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.

Bahwa produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Di larang Ekspor dan Barang Di larang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022.