Dedet yang mengklaim sebagai Ketua PORRBI Kota Dumai ketika di konfirmasi beberapa waktu lalu, Jumat (24/11/2023), apakah dapat menunjukkan dan mempunyai Legalitas Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama PORRBI Kota Dumai, Ternyata Tidak dapat menunjukkan dan hanya menjawab singkat, Silakan bapak tanya ke PORBBI provinsi Riau, kami berinduk organisasi kesana, Kalau masalah izin silakan bapak pertanyakan ke provinsi.
Sedangkan Ahmad Krinein yang mengaku-ngaku sebagai Ketua PORBBI Provinsi Riau ketika di konfirmasi Jumat (24/11/2023) apakah PORBBI Provinsi Riau yang di pimpinnya mempunyai Legalitas Hukum dari Negara yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta ternyata Tidak dapat menunjukkan Surat Terdaftar AHU dari Kementerian Hukum dan HAM RI hingga berita ini di terbitkan.
Ketika di konfirmasi kepada Ahmad Krinein apakah punya surat yang di akui negara seperti yang di miliki PORBBI Kota Dumai di bawah naungan Rahmad Dhani sebagai Ketua dan Edriwan sebagai Sekretaris, menjawab, Ada ! Namun, surat yang di sebut Ada oleh Ahmad Krinein setelah di kirim Ahmad ke WA Redaksi ternyata suratnya telah kadaluarsa atau habis masa berlakunya, periode 2011-2016 yang di tanda tangani Gubernur Riau Rusli Zaenal tertanggal 14 April 2011, Tentang Mejelis Pimpinan Cabang dan Penasehat Persatuan Olah Raga Berburu Babi Indonesia (PORBBI) Provinsi Riau periode 2011-2016. Di dalam surat Gubernur Riau tersebut terlihat jelas, dari Menimbang, Memutuskan dan Menetapkan tidak satu pun tertera dan di sebutkan Legalitas Hukum dan Badan Hukum PORBBI Provinsi Riau kapan berdiri dan di mana di buat Tahun 2011.
Padahal, Peraturan dan Aturan Hukum di Negara Indonesia kerap berubah seiring kemajuan dan perkembangan zaman.