Dumai- Pemko Dumai harus bersikap tegas dalam mengambil sikap untuk mengarahkan mobil truck pembawa ikan yang selama ini bongkar di Pasar Bundaran untuk membongkar di Pasar Kelakap Tujuh Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat.Dinas Perdagangan jangan mengulur waktu dan memberi ruang kepada Pasar milik pribadi.Informasi yang di peroleh dari beberapa orang pedagang ikan Pasar Kelakap 7, bahwa subuh hari ini Jumat (22/12/2023), pukul 03.30 WIB Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Sat Pol Pamong Praja , Dishub serta dari Kepolisian mengarahkan mobil truck yang memuat ikan untuk membongkar muatan di Pasar Kelakap 7.Tim Gabungan meminta supir truck untuk membongkar ikan ke Pasar Kelakap 7. Namun, setelah beberapa unit truck masuk ke halaman parkiran Pasar Kelakap 7, beberapa saat kemudian truck keluar menuju Pasar Bundaran.Tim gabungan membiarkan Truck leluasa kembali masuk ke Pasar Bundaran untuk membongkar Ikan.
Pasar Kelakap 7 adalah Pasar milik Pemerintah Kota Dumai sementara Pasar Bundaran adalah milik pribadi.Sangat mudah menutup akses Truck masuk membongkar Ikan di Pasar Bundaran. Tidak perlu memasang Portal, cukup hanya membangun dinding parit setinggi 2 meter dan tidak membuat jembatan agar Truck Ikan tidak dapat akses masuk ke Pasar Bundaran.
Selain, Mobil Truck pembawa ikan dari luar kota seperti Sibolga, Tanjung Balai Asahan belum membongkar di Pasar Kelakap 7, Ada 1 Agen Ikan yang dulu berjualan di Pasar Dock milik MR masih terlihat berjualan di Jalan Paus Gang Kerapu lingkungan RT 016 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.Di Jalan Paus Simpang Gang Kerapu, di pasang triplek besar yang bertuliskan bahwa 50 meter ke dalam Gang Kerapu ada menjual ikan.Pantauan di lapangan Agen ikan berjualan di badan Gang Kerapu.
Bila, 2 persoalan bongkaran mobil ikan dan agen ikan di pemukiman masyarakat dapat di tertibkan, dan di arahkan ke Pasar Kelakap 7, mudah-mudahan Pasar Kelakap 7 akan ramai di kunjungi masyarakat.