Dumai-infestigasi-Dewan Pers akan mengeluarkan himbauan bahwa Media dan Wartawan yang tidak terdaftar di Dewan Pers, jika ada laporan dari masyarakat, terkait pemberitaan yang di lakukan oleh media dan wartawan, Dewan Pers tidak ikut campur dan dapat di lapor ke Polisi serta di proses secara hukum.Namun jika media atau wartawan tersebut telah terdaftar di Dewan Pers, Polisi harus melalui Dewan Pers untuk memeriksa wartawan terkait suatu pemberitaan .
Mulai tahun 2019, Dewan Pers juga akan mengeluarkan surat, bahwa Instansi Pemerintah dan swasta berhak menolak kehadiran seseorang yang mengaku wartawan bila tidak mempunyai kartu kompetensi wartawan yang di keluarkan oleh Dewan Pers.
Seperti di ketahui bulan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Dewan Pers.Keputusan itu di umumkan secara resmi pada Rabu, 13 Februari 2019.
Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang menghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, hari Rabu, 13 Februari 2019, Majelis Hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak bisa diterima,” demikian keterangan tertulis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kohar memutuskan penggugat dihukum membayar biaya perkara setelah gugatannya ditolak. Sesuai dengan surat gugatan bernomor 235/PDT.G/ JKT.PST/ 2018, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 845 ribu.
Yang di akui Dewan Pers terhadap organisasi wartawan adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),Aliansi Jurnalis Independen(AJI) dan IJTI.(ricky)