Dumai-infestigasi.com-Telah terjadi diskriminasi dalam penahanan seorang tersangka di Pengadilan Negeri Dumai.Hakim sebagai Wakil Tuhan di muka bumi dalam mengadili seseorang membedakan antara orang miskin dan kaya yang melakukan tindak pudana.
Perlakuan istimewa di berikan kepada Rengsia boru Silalahi yang di duga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Hutahaean.Sejak status tersangka di Polres Dumai dan Kejaksaan Negeri Dumai serta status terdakwa di Pengadilan Negeri Dumai, Rengsia boru Silalahi tidak di lakukan penahanan.
Melihat kewenangan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini tidak dapat di ganggu gugat, redaksi infestigasi.com mengirim surat ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, dengan harapan dalam putusan sela majelis hakim tetap melanjutkan perkara.
Dalam putusan sela yang di bacakan majelis hakim kamis ( 25/10/2018), eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak dapat di terima.Pantauan sebelum sidang di mulai, pada siang hari kamis (25/10/2018) utusan dari Komisi Yudisial mendatangi kantor Pengadilan Negeri Dumai.
Selain majelis hakim di laporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, redaksi juga mengirim surat kepada Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, karena Jaksa Penuntut Umum tidak menahan tersangka ketika berkas di Kejaksaan Negeri Dumai.
Hal pelaporan ke pimpinan yang lebih tinggi perlu di lakukan redaksi, mengingat ada ucapan dari keluarga terdakwa kepada seorang warga , Siapa yang berani menahan Mamakku ? (ricky)