Dumai-infestigasi.com-Menindak lanjuti surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Dumai, tentang penertiban bangunan liar di atas parit jalan Ombak / Hasanuddin, Satuan Polisi Pamong Praja kota Dumai memberi Surat Peringatan ke 3 kepada pemilik warung.
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja kota Dumai H.R.Bambang Wardoyo,SH sabtu (27/10/2018) mengatakan, bahwa batas waktu Pemilik warung membongkar lapak sendiri hingga 31 oktober 2018.Lewat batas waktu yang di tentukan, satuan Polisi Pamong Praja kota Dumai membongkar lapak liar di atas parit.
Pantauan di lapangan, ada pemilik warung pecel lele di jalan ombak / Hasanuddin yang telah membongkar sendiri lapak di atas parit.(ricky)