Dumai  

Sat Pol PP Di Desak Segel Perumahan PT.Naga Mas Tanpa IMB

Infestigasi-dumai-Satuan Polisi Pamong Praja kota Dumai di desak segel perumahan PT.Naga Mas Dumai yang tidak mempunyai ijin mendirikan bangunan (IMB).Perumahan dengan penambahan  14 unit rumah yang terletak di jalan Janur Kuning kelurahan Jayamukti kecamatan Dumai Timur kota Dumai hingga saat ini tidak punya niat mengurus IMB.

Selama ini, satuan polisi pamong praja di kenal tegas menegakkan Perda kota Dumai, apalagi menyangkut ijin mendirikan bangunan.Jika, suatu usaha milik pribadi dan badan usaha tidak mempunyai ijin mendirikan bangunan, satuan polisi pamong praja cepat turun ke lapangan untuk segel bangunan yang tidak punya ijin usaha.Seperti, pembangunan hotel platinum sekarang Sona View di jalan Pattimura yang dulu belum punya imb, satpol PP langsung menyege,l begitu juga Alfa Mart di Bumi Ayu, kos-kosan merk Tari.Nilai positif dari penyegelan yang di lakukan satpol pp adalah badan usaha taat Perda Dumai dan kota  Dumai memperoleh PAD.

Perumahan PT.Naga Mas tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan setelah di konfirmasi kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Hendri Sandra,SE.Perumahan PT.Naga Mas tidak punya IMB, tegas Hendri Sandra beberapa waktu lalu kepada media ini.Kepala satuan polisi pamong praja kota Dumai H.Raden Bambang Wardoyo,SH ketika di konfirmasi belum memberikan tanggapan.Sedangkan, humas PT. Naga Mas Franki ketika di konfirmasi terkait bila di segel perumahan PT. Naga Mas oleh Sat Pol PP kota Dumai mengatakan, kita selaku perusahaan berupaya melakukan pembuatan ijin.(ricky)