Dumai-infestigasi-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai Agung Nugroho,SH mengajukan Kasasi atas putusan bebas terdakwa Rengsia boru Silalahi yang di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang di pimpin oleh ketua Majelis Hakim Hendri Tobing,SH dengan anggota Irwansyah,SH dan Liena,SH pada kamis (21/2/2019).
Agung Nugroho SH sebagai Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan hal ini kepada redaksi senin (25/2/2019).”Kita pasti kasasi”, tegas Agung melalui sambungan telepon selular.Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rengsia boru Silalahi 1 tahun penjara.(ricky)