Dumai  

Di Duga Ada Keterangan Palsu di Persidangan Pemalsuan Tanda Tangan

Dumai-infestigasi.com-Di duga ada keterangan palsu oleh saksi di persidangan Pengadilan Negeri Dumai dengan terdakwa Rengsia boru Silalahi.Keterangan saksi berbeda dengan bukti kwitansi pembayaran bunga uang sebesar Rp.20 juta yang di lihat redaksi senin (19/11/2018).

Berdasarkan bukti kwitansi pembayaran bunga uang yang di tunjukkan Adek almarhum J.Hutahaean bernama Raja Hutahaean senin (19/11/2018) berdasarkan bukti kwitansi pembayaran bunga uang hanya di lakukan pembayaran sekali dalam sebulan, dengan bunga uang rp.20 juta dengan tanggal yang berbeda-beda.Pengakuan saksi A.Hutagalung di persidangan,  bahwa pembayaran bunga uang setiap bulan pada tanggal jatuh tempo 16, 20, 26 dan 29 terbantahkan , mengingat pembayaran bunga uang  pernah tanggal 5 oktober 2013.

Seperti di beritakan sebelumnya, setiap bulan, saksi A.Hutagalung mengambil uang dari kasir alharhum J.Hutahaean bernama Friska Sitanggang sebesar Rp.20 juta  untuk di berikan kepada Rengsia boru Silalahi. mengingat pinjaman uang sebesar Rp500 juta , maka dengan bunga 4 %/bulan, bunga pinjaman uang yang di bayarkan sebesar Rp. 20 juta/bulan.(ricky)