Dumai-infestigasi.com-Di duga 2 orang saksi A.Hutagalung dan Fendi Naiburhu beri keterangan palsu di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum terkait hari pemberian uang di Bank Mandiri yang bertepatan hari libur Bank, di mana Bank Mandiri tidak aktif atau tutup.
Redaksi yang mengikuti persidangan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rengsia boru Silalahi di Pengadilan Negeri Dumai mulai menemukan titik terang.Dari keterangan 2 orang saksi yang berpihak kepada terdakwa Rengsia boru Silalahi, yaitu A.Hutagalung dan Fendi Naiburhu , dalam fakta persidangan, ke 2 orang saksi mengatakan ada peminjaman uang yang di berikan oleh Rengsia boru Silalahi kepada J.Hutahaean pada tanggal 26 mei 2013 di Bank Mandiri.
Penelusuran redaksi, ternyata pada tanggal 26 mei 2013 adalah hari minggu, hari libur Bank.Pada hari minggu, Bank Mandiri tutup atau tidak buka, apalagi pengambilan uang Rp.500 juta untuk orang pribadi tidak tersedia di ATM.Dalam kesaksian A.Hutagalung dan Fendi Naiburhu, uang di ambil oleh Rengsia boru Silalahi melalui kasir Bank Mandiri lalu di serahkan kepada J.Hutahaean di Bank Mandiri.
Dalam keterangan saksi Fendi Naiburhu di Fakta persidangan kamis (22/11/2018), Fendi berkata J.Hutahaean datang pertama kali meminjam uang ke rumah Rengsia boru Silalahi pada tanggal 10 Mei 2013, pukul 18.00 wib atau pukul 6 sore , namun di sarankan datang pada esok hari tanggal 11 mei 2013.Pada pukul 09.00 wib tanggal 11 mei 2013, setelah J.Hutahaean menanda tangani kwitansi sebesar Rp.500 juta di rumah Rengsia boru Silalahi di jalan merdeka Dumai, Rengsia boru Silalahi memberi uang kepada J.Hutahaean sebesar Rp.500 juta di Bank Mandiri.
Terlihat di kalender pada tanggal 11 mei 2013 adalah hari sabtu, di mana Bank Mandiri tutup atau tidak buka, dan tidak ada transaksi pengambilan uang di kasir pada hari libur.Dari data yang di himpun redaksi, tanggal 11 mei 2013 hari sabtu dan tanggal 26 mei 2013 hari minggu adalah hari libur Bank.
Kejelian redaksi melihat penanggalan di kalender semakin menguatkan bahwa tanda tangan J.Hutahaean di duga Non Identik di 4 kwitansi.Yang asli tanda tangan J.Hutahaean adalah di tanggal 20 Agustus 2013, dan menurut keterangan saksi Friska Sitanggang, awal pembayaran bunga pinjaman uang 4 % dari Rp.500 juta adalah Rp.20 juta di berikan pada bulan september 2013.Lalu kenapa kwitansi tanggal 20 Agustus 2013 tidak di akui 2 orang saksi, A.Hutagalung dan Fendi Naiburhu ?
Redaksi menganalisa, bahwa ketika istri J.Hutahaean melaporkan Rengsia boru Silalahi kepada Polres Dumai, saat itu J.Hutahaean telah beberapa bulan wafat.Dalam pemeriksaan di penyidik Polres Dumai, Rengsia boru Silalahi menyerahkan buku yang berisi kwitansi.Dalam buku tersebut di duga terdapat 5 kwitansi.Tanpa di sadari, kwitansi pada tanggal 20 Agustus 2013 dengan tulisan titipan uang Rp.500 juta di duga terdapat dalam buku.Dari beberapa pengakuan saksi, kwitansi asli berada pada yang meminjamkan uang yaitu Rengsia boru Silalahi.
Dari beberapa kali persidangan yang di ikuti redaksi, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum tidak jeli melihat penanggalan di kalender, saat pengambilan uang di bank mandiri oleh Rengsia boru Silalahi untuk di serahkan uang kepada J.Hutahaean.Hingga berita ini di terbitkan, redaksi belum mendapat konfirmasi dari penasehat hukum terdakwa, terkait pengambilan uang di Bank Mandiri pada hari libur sabtu dan minggu.(ricky)