Dumai  

Damkar Akan Gabung Ke Sat Pol PP

Dimai-infestigasi-Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) yang saat ini berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan pindah ke Badan Polisi Pamong Praja.Damkar akan berada di seksi perlindungan masyarakat (linmas).

Demikian di ungkapkan kepala Badan Polisi Polisi Pamong Praja kota Dumai H.R.Bambang Wardoyo,SH ahad (7/4/2019) ketika meninjau pembongkaran drainase di jalan Wan Dahlan Ibrahim (merdeka).

Menurut Bambang, hal penggabungan damkar ke badan polisi pamong praja memiliki dasar hukum. Dasar hukumnya adalah, Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, kemudian UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP yang diperbaharui lagi dengan PP terbaru nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP.

“Nah dalam PP ini sudah di tambah tiga fungsi. Fungsi yang pertama, perlindungan masyarakat, kemudian fungsi yang kedua peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan fungsi yang ketiga kewaspadaan dini,” urainya.(ricky)