Dumai -Calon Walikota Dumai nomor urut 3 H.Paisal di duga melakukan kampanye terselubung dengan melibatkan ASN di kelurahan Gurun Panjang kecamatan Bukit Kapur kota Dumai.ASN berinisial T, seorang guru SD Negeri 014 kelurahan Gurun Panjang. Dalam foto terlihat T duduk di samping H.Paisal seraya memegang mic layaknya pembawa acara.Pertemuan H.Paisal dengan ASN di kelurahan Gurun Panjang ramai di perbincangkan di media sosial FB.Simpatisan Paslon lain komentar kenapa pertemuan H.Paisal dengan ASN guru terjadi pembiaran oleh Panwas kelurahan dan kecamatan.
Konfirmasi yang di ajukan kepada Cawako nomor urut 3 H.Paisal, sabtu, 24 oktober 2020 melalui WA terungkap bahwa H.Paisal mengakui ada pertemuan tersebut.Menurut H.Paisal, kami tidak ada kampanye di Gurun Panjang karena kami setiap kampanye ada izin STTP dari Polres dan Gugus Kesehatan.Info kemaren, kami di undang oleh keluarga orang Medan yang di gurun panjang. Mungkin ada yang foto dan share. H.Paisal menambahkan, bahwa dirinya di undang oleh warga dari Sumatera Utara yang berada di Gurun Panjang untuk minum kopi.
H.Paisal berdalih, pertemuan tersebut bukan kampanye karena tidak ada STTP.Padahal, memasuki masa kampanye, setiap pertemuan harus di laporkan ke Polres Dumai untuk di buat STTP dan Bawaslu kota Dumai untuk mengawasi serta gugus kesehatan. Dengan melakukan kampanye tanpa STTP, Calon Walikota Dumai nomor urut 3 H.Paisal di duga dengan sengaja melakukan kampanye terselubung dan secara langsung melibatkan ASN dalam pertemuan tersebut.
” Kita hanya silaturrahmi untuk makan siang aja.Tidak ada kampanye, makanya tidak pakai STTP. Kalau pakai STTP kita kampanye resmi.Dan saya rasa mereka sudah klarifikasi dengan Bawaslu Kelurahan.Kita pun nggak tau kalau ada PNS.Kalau silaturrahmi tidak ada kampanye, rasanya nggak perlu lapor dan kita hanya 15 menit aja”, ujar H.Paisal.
Klarifikasi Cawako nomor urut 3 H.Paisal yang menyebut minum kopi lalu makan siang dalam waktu 15 menit suatu hal yang mustahil.Karena setiap pertemuan ada tanya jawab, lalu minum kopi serta makan siang, tentu memakan waktu 1 jam.Dan pernyataan sudah klarifikasi dengan Bawaslu kelurahan menjadi suatu tanda tanya, ada apa dengan Panwas kelurahan Gurun Panjang dan Panwas Kecamatan Bukit Kapur ?
Seperti di ketahui, Cawako nomor urut 2 Eko Suharjo yang jelas-jelas memperoleh STTP yang di keluarkan ijin oleh Polres Dumai saat kampanye di jerat GAKKUMDU, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polres Dumai serta Kejari Dumai dengan tindak pidana pemilu melibatkan ASN.Ironisnya, malah kejaksaan negeri Dumai dengan bangga mengekspos kasus Eko Suharjo sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Asas praduga tidak bersalah harus di junjung tinggi, sebelum ada putusan inkrah.Kita lihat, pada kasus Cawako Dumai nomor urut 3 H.Paisal yang di duga secara terang-terangan melibatkan ASN dalam pertemuan tanpa STTP di kelurahan Gurun Panjang, GAKKUMDU kota Dumai harus berlaku adil.
Ketika kamis, 29 oktober 2020 ingin konfirmasi ke kantor Bawaslu kota Dumai, petugas keamanan mengatakan ketua Bawaslu dinas luar, sedangkan pegawai tidak masuk kantor, karena libur bersama.(rh)