Dumai-infestigasi.com-Saksi Aspen Hutagalung yang di hadirkan di persidangan dengan terdakwa Rengsia boru silalahi mengakui ada pembayaran bunga uang sebesar 4 % yang di bayarkan setiap bulan kepada Rengsia boru silalahi.Setiap bulan, saksi mengambil uang dari kasir alharhum J.Hutahaean untuk di berikan kepada Rengsia boru silalahi.Pada sidang sebelumnya, saksi Friska boru sitanggang yang merupakan kasir almarhum J.hutahaean mengatakan di persidangan kamis (8/11/2018), setiap bulan menyerahkan uang sebesar Rp.20 juta kepada A.Hutagalung, mengingat pinjaman uang sebesar Rp500 juta , maka dengan bunga 4 %/bulan, bunga pinjaman uang yang di bayarkan sebesar Rp. 20 juta/bulan.
Dalam kesaksiannya, A.Hutagalung yang memperkenalkan almarhum J.Hutahaean kepada Rengsia boru silalahi pada tanggal 16 Mei 2013.Saat itu, almarhum J.Hutahaean datang bersama saksi ke rumah terdakwa.Almarhum J.Hutahaean membawa Surat Sertifikat rumah di jalan Budi Indah Bagan Besar sebagai jaminan utang.16 mei 2013 tanggal 20 mei 2013 tanggal 26 mei 2013 dan tanggal 29 mei 2013.Saksi mengakui, bahwa setiap meminjam uang , dirinya selalu di bawa oleh almarhum J.Hutahaean ke rumah terdakwa Rengsia boru silalahi di jalan merdeka.Total ada 4 kali peminjaman uang. di tanggal 16 mei 2013, tanggal 20 mei 2013, tanggal 26 mei 2013 dan tanggal 29 mei 2013.Dari 4 kali peminjaman uang, hanya satu kali dirinya tidak hadir di rumah terdakwa.
Masing-masing jumlah pinjaman utang berbeda-beda, ada yang senilai Rp 1 Miliar dalam satu kwitansi , lalu ada 2 kwitansi masing-masing Rp.500 juta serta 1 kwitansi lagi senilai Rp. 600 juta.Total keseluruhan utang almarhum J.hutahaean kepada Rengsia boru silalahi menurut saksi berjumlah Rp 2,6 Miliar.Dari 4 kali peminjaman uang ini, terbit 4 kwitansi, ujar Hutagalung kepada majelis hakim.Dirinya bertindak sebagai saksi dalam peminjaman uang almarhum J.Hutahaean dan membubuhi tanda tangan di kwitansi sebagai saksi.Setelah penanda tangan kwitansi di rumah terdakwa Rengsia boru silalahi, uang di ambil di Bank Mandiri.
Fakta persidangan dengan saksi A.Hutagalung menjadi pembicaraan media di Pengadilan Negeri Dumai, karena saat J.hutahaean masih hidup dan punya usaha, A.Hutagalung bekerja hampir 8 tahun kepada J.Hutahaean, di mana A.Hutagalung menerima gaji sebesar Rp.6 juta/bulan.Namun setelah J.Hutahaean wafat karena sakit, saksi A.Hutagalung malah pro kepada Rengsia boru silalahi.
Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho,SH mempertanyakan kepada saksi Aspen Hutagalung mengenai ada kwitansi yang di ganti.Dalam keterangannya, saksi mengakui bahwa pinjaman uang almarhum J.Hutahaean kepada Rengsia boru silalahi terjadi pada tanggal 16 mei 2013 dengan perjanjian 1 tahun utang pokok di bayar lunas.Namun karena dalam satu tahun utang pokok belum di bayar lunas, maka kwitansi di perbaharui dengan kwitansi yang baru pada tanggal 16 Mei 2014.
Sementara itu, Hakim Lena,SH yang mendengar JPU menyinggung ada pergantian kwitansi di tahun berbeda, di tahun 2013 lalu di rubah di tahun 2014, mencerca saksi A.Hutagalung, kwitansi yang di tahun 2013 di kemanakan setelah di ganti ? Mendengar pertanyaan hakim Lena,SH, saksi menerangkan bahwa kwitansi yang lama di buang ke sungai dumai oleh almarhum J.Hutahaean.Hakim Lena,SH juga menanyakan kenapa saksi tidak pernah menerima foto copy kwitansi ketika J.Hutahaean masih hidup, lalu ketika J.Hutahaean wafat, saksi mempunyai foto copy kwitansi utang almarhum.Hakim Lena juga mempertanyakan kepada saksi apakah mengetahui warna tinta pena ketika J.Hutahaean ketika menanda tangani kwitansi, di jawab saksi hitam.
Dari keterangan saksi terdahulu Friska boru Sitanggang yang memberi uang sebesar Rp.20 juta/bulan kepada A.Hutagalung untuk di serahkan kepada Rengsia boru silalahi dengan kesepakatan bunga uang 4 %, berarti secara matematika Utang almarhum J.Hutahaean hanya Rp.500 juta, bukan Rp.2,6 Miliar.Kalau Utang alharhum J.Hutahaean sebesar 2,6 Miliar, berarti dengan bunga 4 % yang harus di bayar setiap bulan bunga uang adalah Rp.104 juta, bukan Rp.20 juta.(ricky)