Dumai -Pemberitaan yang berisikan fitnah dan hoax di salah satu media online dari luar Dumai pada Kamis (28/03/2024) yang menyebutkan aktivitas bongkar muat rokok di pelabuhan Pelindo Dumai adalah resmi namun di tulis ilegal di tepis pihak pengusaha rokok Gudang Garam Dumai.Oknum Wartawan tersebut memberitakan Fitnah dan Hoax tanpa ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Dumai dan pengusaha rokok. Oknum wartawan hanya mencari sensasi setelah berita terbit di media online lalu menyebarkan video dan narasi di You Tube.Padahal You Tube bukan sebuah sebuah media masa melainkan media sosial.
Pengawas lapangan yang keseharian bertugas di gudang Beni menyebutkan, bahwa aktivitas bongkar muat rokok yang di bungkus dalam kotaj di Pelabuhan Pelindo Dumai di bawah pengawasan pihak Bea dan Cukai Dumai.
“Seluruh aktivitas kami, sejak di Pelabuhan Pelindo Dumai di saat kapal sandar dan bongkar hingga kotak berisikan rokok Gudang Garam sampai ke tempat penyimpanan / Gudang di Jalan Jenderal Sudirman di bawah kendali pengawasan dan pantauan pihak Bea Cukai Pabean Dumai,” ungkap Beni.
Truck yang memuat rokok yang di angkut dari pelabuhan dan bungkusan karton yang berisikan rokok di gudang lalu dibongkar dan di letakan dalam gudang, lalu pintu dan gembok gudang tetap dalam pengawasan Bea Cukai dengan di Segel kunci dan pintu termasuk kotak kerdus yang bersegel, sehingga tidak sembarang orang untuk membuka segel tersebut.
“Jadi sekali lagi kami sampaikan, semua aktivitas kami disini resmi dan dalam pengawasan Bea Cukai, kami juga tidak mau beresiko atas pekerjaan yang kami lakukan,” tegasnya.
Aktivitas yang di lakukan Pengusaha pada siang hari tidak ada malam hari, seperti layaknya aktivitas ilegal lainnya yang sembunyi-sembunyi dan diam-diam.
“Kita semua bisa lihat, aktivitas kami semua siang hari tidak ada yang malam, dan tidak ada sembunyi-sembunyi. Jadi adanya pemberitaan yang menyebutkan aktivitas kami diduga ilegal itu adalah berita fitnah alias Hoax,” jelas Beni.
Atas pemberitaan media online tersebut pihak pengusaha merasa di rugikan, dan meminta media online tersebut melakukan klarifikasi atas tuduhan yang tidak benar yang menjurus pencemaran nama baik.(son)