Bengkalis-infestigasi.com-Perambahan hutan bakau di desa Kadur dan sekitarnya di kecamatan Rupat Utara kabupaten Bengkalis di duga di modali Akup.
Akup di sinyalir melanggar Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan mangrove atau bakau yang ancaman hukumnya bisa sampai seumur hidup.
Konfirmasi yang di lakukan kepada Akup kamis (8/11/2018), untuk kawasan kadur dan sekitarnya mengatakan, bahwa saya yang membeli arang dari masyarakat.Di belakang rumah saya, dapur arang tidak punya ijin., tapi itu tidak masalah.Banyak orang yang mengaku-ngaku LSM datang ke saya minta-minta uang, tiap minggu datang ke rumah saya.
Akup menambahkan, bahwa masyarakat yang mencari bakau di hutan, saya yang membeli bakau.Akup tidak mempersalahkan jika ada wartawan yang menaikkan berita tentang dapur arang tidak punya ijin.” Naikkan saja beritanya, itu hak anda “, ujar Akup.(ricky)