Dumai- Keberadaan Dumai Geo Park di Kecamatan Medang Kampai yang di kelola oleh pihak ke tiga tanpa payung hukum.Payung hukum terhadap tanah milik Pemko Dumai seluas 40 hektar yang di serahkan ke pihak ke tiga harus melalui persetujuan DPRD Kota Dumai karena menyangkut aset tanah Pemko Dumai.Setelah di setujui oleh DPRD Kota Dumai maka di buatlah Peraturan Daerah Kota Dumai dan setelah di setujui maka Pemerintah Kota Dumai membuat Peraturan Walikota (Perwako) Dumai.Tanpa payung hukum, pengutipan dan pungutan kepada pengunjung di duga masuk unsur Pungutan Liar (pungli).
Perwako Dumai setidaknya mengatur berapa besaran retribusi yang di serahkan pengelola pihak ke tiga ke Pemko Dumai selama setahun dan kurun waktu berapa tahun di kelola oleh pihak ke tiga.Pada Perwako Dumai tersebut juga di atur berapa pas atau tiket pengunjung per kendaraan dan pas masuk ke objek wisata seperti Water Park, Kebun Binatang dan lainnya serta asuransi bagi pengunjung.
Informasi yang di peroleh dari pengunjung warga Dumai mengatakan untuk masuk ke Destinasi Wisata Dumai Geo Park rp.25 ribu untuk kendaraan roda 4 , untuk berkunjung ke Water Park bayar lagi rp.35 ribu/ orang, masuk lagi lihat burung bayar rp.20 ribu/ orang, naik kuda rp 25ribu/ orang. Melihat besaran tarif jika mengunjungi setiap area wisata merogoh uang hampir mencapai rp.80 ribu/ orang belum termasuk pas masuk kendaraan.
Walikota Dumai Paisal ketika di konfirmasi terkait pungutan kepada pengunjung Dumai Geo Park yang di terapkan pengelola sangat membebani pengunjung karena destinasi wisata adalah aset tanah pemko dumai menjelaskan,” itu sudah kita pihak ketiga kan. Ketika di tanyakan pengutipan pas masuk apa masuk kategori dugaan pungutan liar (pungli) karena tidak ada perwakonya, Paisal menerangkan bahwa mereka sudah bayar pertahun ke Pemko Dumai sesuai hitungan Aprasial.Ini investor yang mau berinvestasi”, ungkap Paisal.
Wako Paisal melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa Pengelola Dumai Geo Park menyetor ke Pemko Dumai sekitar seratus juta lebih per tahun. Menurut Paisal, kerjasama Pemko Dumai dengan pihak ke 3 melalui MOU.Padahal MOU itu bukan Payung Hukum.Buktinya MOU antara Pemko Dumai dengan pengelola Pasar Pulau Payung PT.Panca Belia selama 25 tahun tidak memberikan PAD ke Pemko Dumai dan merugikan Pemko Dumai.Bahkan, setelah selesai perjanjian kontrak dengan pengelola pasar PT.Panca Belia yang seharusnya tanggal 9 Maret 2023 lalu kembali ke Pemko Dumai tidak terlaksana.Bahkan pemilik ruko di pasar pulau payung menggugat pengelola PT.Panca Belia ke PN Dumai dan status Pemko Dumai sebagai turut tergugat. Inilah kelemahan MOU.