PEKANBARU – Personel Polda Riau mulai menyekat perbatasan Bumi Lancang Kuning dengan provinsi lain. Kegiatan pengetatan larangan mudik lebaran ini bahkan ada yang memakai portal agar tidak ada kendaraan melintas.
Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pengetatan larangan mudik lebaran ini untuk membatasi transportasi, baik itu yang keluar ataupun masuk ke Riau.
Menjelang 6 Mei nanti, penumpang kendaraan umum harus bisa menunjukkan surat bebas dari Covid-19. Kalau dalam perjalanan masuk atau keluar Riau tidak membawa, maka tidak akan boleh melintas.
“Tanpa surat bebas Covid-19 lebih baik pulang ke rumah saja atau tempat asal,” kata Agung di Pekanbaru.
Sementara itu, penyekatan perbatasan Riau memakai portal besi dilakukan oleh Polres Rokan Hilir. Ada dua portal, pertama dibuat di Simpang Caltex, Bagan Batu, untuk mencegah mudik dari Riau ke Sumatra Utara.
“Kemudian okasi penyekatan dari arah Sumut ke Riau, ada di Simpang Martabak, Bagan Batu,” kata Kasat Lantas Polres Rokan Hilir Ajun Komisaris David Richardo.
Mudahkan Pemeriksaan
David menjelaskan, pembuatan portal memudahkan pemeriksaan kendaraan di perbatasan. Orang yang membawa surat bebas Covid-19 boleh melewati portal.
“Portal agar tidak ada yang menerobos, sudah dipasang sejak Selasa lalu,” ucap David.
Sejak ada portal, tambah David, sudah banyak kendaraan disuruh putar balik ke daerah asal karena tidak memperlihatkan surat bebas Covid-19 atau hasil rapid antigen.
“Sudah ada ratusan jumlahnya yang putar balik sejak ada portal,” jelas David.
Selain di Rohil, masih ada tiga lokasi penyekatan untuk mengantisipasi mudik lebaran. Yaitu perbatasan Sumatra Barat dengan Kampar (Polres Kampar), perbatasan Sumatra Barat dengan Kuantan Singingi (Polres Kuansing) dan perbatasan dengan Jambi (Polres Indragiri Hilir).