Dumai- Dakwaan terhadap terdakwa mantan Walikota Dumai H.Zulkifli AS dalam perkara kasus dugaan korupsi yang di sidangkan pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru senin (1/4/2021) oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang di beritakan beberapa media masa perlu di luruskan karena menyangkut nama baik Walikota Dumai H.Paisal dan masyarakat Dumai.Media masa harus melakukan cross check , bahwa nama yang di sebut dalam dakwaan yang menerima uang dari mantan Wako Dumai Zulkifli AS sebesar rp. 25 juta adalah Faisal bukan Paisal.
Hasil penelusuran media ini pada website Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dakwaan terhadap terdakwa mantan Wako Dumai Zulkifli AS, bahwa Zulkifli AS memberi uang sebesar rp.25 juta kepada Faisal dan bukan Paisal. Dalam dakwaan tersebut tidak di sebut pekerjaan Faisal.
Secara logika, suatu hal yang mustahil atasan memberi upeti kepada bawahan, malah sebaliknya bawahan memberi upeti kepada atasan.Jadi, nama yang di sebut dalam dakwaan terdakwa Zulkifli AS yang menerima uang adalah Faisal bukan Walikota Dumai H.Paisal.
Jika ingin menelusuri si penerima uang sebesar rp.25 juta adalah Faisal seperti yang di sebut dalam dakwaan, maka para pihak yang berkomentar sebaiknya dapat mengikuti persidangan selanjutnya pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang akan menghadirkan para saksi.Pada pemeriksaan saksi beberapa waktu yang akan datang, hampir mencapai 80 orang saksi, akan terlihat siapa sosok Faisal ini, apa pekerjaannya sehingga mantan Walikota Dumai Zulkifli AS memberi uang rp.25 juta.
Walikota Dumai H.Paisal ketika di konfirmasi sabtu (3/4/2021) mengatakan, setiap ada berita, jadi lebih Profesional. Intinya, kami berharap pemberitaan yang di sampaikan harus berimbang dan mempunyai data yang akurat.”Kami berharap semua media online yang terdaftar lebih profesional dan bersifat membangun, sehingga Dumai kedepannya dapat bersinergi dengan media”, ujar H.Paisal. (rh)