Dumai-infestigasi.com-4 orang yang ikut calon legislatif (caleg) di Kota Dumai harus mengundurkan diri dari Guru Bantu.Ini konsekwensi dari surat pernyataan yang di tanda tangani para guru bantu.Dari 4 orang guru bantu propinsi, terdeteksi oleh www.infestigasi,com , 2 orang guru bantu setingkat SMP dan 2 orang lagi guru bantu setingkat SMK.Dalam surat pernyataan tertera Guru bantu propinsi tidak menjadi dan pengurus partai politik, sementara syarat utama seorang menjadi caleg adalah mempunyai kartu tanda anggota partai politik.
Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan Kota Dumai yang membayar Gaji Guru Bantu Propinsi, Deddy ketika di konfirmasi selasa (9/10/2018) mengatakan, bahwa dinas pendidikan Kota Dumai telah mengedarkan surat kepada kepala sekolah mengenai guru bantu propinsi yang mendaftar sebagai caleg kota Dumai agar membuat surat pengunduran diri sebagai guru bantu propinsi.Di tempat yang sama, Sarwono yang merupakan atasan deddy menambahkan, bahwa dinas pendidikan Kota Dumai telah kordinasi dengan ketua KPU Kota Dumai Darwis mengenai Guru Bantu Propinsi mendaftar Caleg di KOta Dumai untuk tahun 2019.
Ketika Sarwono di tanyakan bahwa ini bukan persoalan KPU, namun urusan Dinas Pendidikan Kota Dumai yang merupakan perpanjangan tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Riau dalam hal membayar gaji Guru Bantu Propinsi, dan aturan dan pernyataan yang di tanda tangani sebagai guru bantu propinsi, Sarwono dan Deddy terdiam.(ricky)