Infestigasi-dumai-Wacana pergantian Ketua DPRD kota Dumai Agus Purwanto,ST yang berasal dari Fraksi Demokrat DPRD Dumai di ungkapkan oleh salah seorang pengurus partai Demokrat kota Dumai Prapto Sucahyo,AMd atau Cahyo panggilan akrabnya, selasa, 24 desember 2019.Pengusulan pergantian unsur pimpinan dari Fraksi Demokrat ini imbas dari di sahkannya APBDP Dumai 2019 oleh Pimpinan DPRD yang lama dan APBD Dumai 2020 oleh Pimpinan DPRD Dumai yang baru periode 2019-2024.
Cahyo berpandangan, Agus Purwanto,ST sebagai ketua DPRD Dumai dapat menggunakan kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran terhadap APBD Dumai 2020 melalui evaluasi, rasionalisasi dan pembenaran anggaran untuk kepentingan masyarakat Dumai.”Jangan asal di terima usulan anggaran dari Walikota Dumai, harus di evaluasi, rasionalisasi, kalau asal di terima nanti akan terjebak”, ungkap Cahyo.Menurut Cahyo, sesuai dengan perundang-undangan, ada masa waktu yang di tentukan untuk Banggar DPRD Dumai mengevaluasi.Apalagi, masa penyampaian APBD Dumai 2020 ke Gubernur Riau selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2019.Seperti di.ketahui, Rapat Paripurna Pengesahan APBD Dumai tahun 2020 di ketok palu pada tanggal 26 nopember 2019 tanpa pembahasan dan evaluasi di Banggar DPRD Dumai.Di tambahkan Cahyo, masih ada waktu untuk pembahasan rancangan APBD Dumai tahun 2020, kenapa harus buru-buru di sahkan dan di ketok palu, kesal Cahyo.
Penugasan dari Partai Demokrat Dumai untuk menjabat unsur pimpinan DPRD Dumai, dan ketua DPRD Dumai, Agus Purwanto di harapkan bisa bagus dari ketua DPRD Dumai periode sebelumnya. “Jika ada sesuatu yang tidak tahu dan tidak mengerti tentang pembahasan anggaran agar Fraksi Demokrat DPRD Dumai dapat berkonsultasi ke DPC Demokrat Dumai, jangan mengambil keputusan yang seolah-olah paham dan mengerti tentang usulan anggaran yang di ajukan Walikota Dumai, karena item anggaran mencapai ribuan dan nilai anggaran mencapai lebih 1 triliun rupiah”, cetus Cahyo.Bahwa Rancangan APBD Perubahan Dumai 2019 bisa di bahas oleh Anggota DPRD Dumai periode 2019-2024, karena jadwal tahapan pembahasan APBD masih ada waktu, tegas Cahyo.
Selain permasalahan tidak di bahasnya APBD P Dumai 2019 dan APBD 2020 oleh Anggota DPRD Dumai periode 2019-2024, Cahyo juga menyoroti penggunaan mobil dinas yang baru oleh ketua DPRD Dumai Agus Purwanto, karena seharusnya mobil dinas pimpinan DPRD yang lama masih layak pakai dan masih 4 tahun.Dengan di anggarkannya pengadaan mobil dinas unsur pimpinan DPRD dalam APBD Perubahan Dumai 2019, berarti Agus Purwanto selaku Ketua DPRD Dumai mengakomodir orang yang ” kalah” untuk memakai mobil dinas unsur pimpinan dewan yang lama, apalagi ada dari unsur pimpinan dewan yang lama tidak lagi menjabat anggota DPRD Dumai, serta masih memakai mobil dinas aset DPRD Dumai.Seharusnya Agus Purwanto menegur Sekretaris DPRD Dumai Fridarson,SH untuk segera menarik mobil dinas dari Anggota DPRD Dumai yang tidak punya hak.
Ketua DPRD Dumai Agus Purwanto,ST ketika di konfirmasi terkait wacana usulan pribadi Cahyo mengganti ketua DPRD Dumai, Agus mengungkapkan bahwa kalau wacana usulan pergantian ketua DPRD Dumai gara-gara terkait APBD Dumai 2020 yang tidak di lakukan evaluasi dan rasionalisasi, karena RAPBD 2020 yang di ajukan Walikota Dumai telah tersusun, kondisinya waktu itu tidak memungkinkan, dan tidak ada waktu pembahasan, karena kalau tidak di sahkan nanti Walikota Dumai akan mengeluarkan Perwako.Di masa yang akan datang, rancangan APBD Dumai di evaluasi dan di rasionalisasi, ujar Agus mantap melalui telepon selular.(ricky)