Ternyata Ada Tanah Negara Terletak Di Dalam Perusahaan CPO Di Lubuk Gaung

Dumai-Satgas Mafia Tanah Di Desak untuk segera mengusut Tanah Negara yang terletak di salah satu perusahaan CPO di Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.Hal ini terletak dari dokumen Hak Guna Bangunan yang di terbitkan dan menyatakan bahwa di dalam perusahaan CPO tersebut ada tanah negara seluas 50.150 M2 atau 5,015 hektar milik aset Dinas Perikanan Provinsi Riau.

Menurut salinan dokumen dan foto satelit, luas lahan Hak Guna Bangunan dengan Nomor Ijin Bangunan 00560 dan 00747 serta 00767 seluas 24 hektar terdapat tanah aset Dinas Perikanan Provinsi Riau berdasarkan AJB nomor:52/AJB/BK/1986 seluas 50.150 M2 atau 5,015 hektar.

Merujuk pada kasus perkara tanah di Labuan Bajo, di mana tanah negara di kuasai oleh beberapa orang, akhirnya Negara mengambil alih tanah tersebut.Di harapkan, Satgas Mafia Tanah mengambil alih tanah negara yang terletak di dalam salah satu perusahaan CPO di Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Pengalihan tanah milik Aset Dinas Perikanan Provinsi Riau ke tempat lain di kelurahan Tanjung Penyembal tidak di benarkan karena nilai aset tanah 5 hektar cukup besar dan belum di ganti untung oleh perusahaan Industri CPO tersebut.(rh)