Tangkap Lepas Pelaku Dan Pompong Bawa Ilegal CPO Ala Bea Cukai Dumai

Dumai- Informasi tentang adanya kegiatan pencurian muatan CPO Jumat (04/11/2022) pukul 02.30 subuh di Perairan Dumai yang di duga di kendalikan oleh Mafia CPO Ilegal  yang kerap bermain di Perairan Dumai dan Pulau Rupat di tutupi oleh Bea Cukai Dumai.Setelah beberapa hari sejak peristiwa penangkapan kapal kayu atau biasa di sebut pompong, Bea Cukai Dumai dengan sengaja tidak membuat press release terkait penangkapan beberapa orang pelaku dan penahanan 2 unit kapal pompong tersebut.Biasanya, setiap ada kegiatan penangkapan di Laut dan di darat, Bea Cukai Dumai melakukan Press Release.Namun, setelah lebih dari 10 hari sejak peristiwa penangkapan, Bea Cukai Dumai dengan sengaja menutupi tangkapan tersebut. Transaksi Ilegal CPO di laut tersebut di duga sebanyak 150 Ton, dan Bos Pencuri CPO mengerahkan 5 unit kapal pompong.

Melihat adanya kejanggalan di perairan Dumai, Patroli Bea Cukai Dumai melihat ada kapal pompong yang mendekati lambung kapal tanker MT Dolphin II yang sedang berlabuh.Setelah di periksa, Patroli Bea Cukai memasang segel terhadap kapal Tanker MT Dolphin II dan 2 unit kapal pompong di bawa dan di tahan di pelabuhan Pokala kawasan pelabuhan Pelindo, sedangkan 3 unit kapal pompong lain melarikan diri dengan membawa muatan CPO.

Dewo ketika di konfirmasi Jumat (11/11/2022) terkait tangkapan 2 unit kapal pompong yang bermuatan CPO Ilegal tanpa di lengkapi Manifes yang di tahan Bea Cukai Dumai mengatakan bahwa 2 unit kapal pompong itu bukan miliknya, itu pompong milik Sitinjak, ungkap Dewo. Kapal pompong tersebut telah lepas, jelas Dewo dengan bangga.

Bea Cukai Dumai ketika di konfirmasi melalui Aplikasi WA, kepada seksi PLI selasa (15/11/2022) belum menjawab pertanyaan yang di ajukan.Dengan adanya konfirmasi yang di ajukan, terkesan Bea Cukai mengira kasus tangkapan dengan barang bukti 2 unit kapal pompong tidak di ketahui media. Jawaban Bea Cukai Dumai di sampaikan hari ini, rabu (16/11/2022).Bea Cukai Dumai mengatakan, pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 sekira pukul 02.30 di sekitar perairan Dumai petugas Bea Cukai Dumai telah melakukan penindakan penyegelan terhadap MT DOLPHIN II dan kapal kayu yang di duga melakukan pengeluaran barang ekspor ke dalam kapal kayu di maksud, Adapun berbagai langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti hal tersebut :

a. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
b. Petugas Bea Cukai melakukan penghitungan ulang dengan teknologi sounding terhadap barang ekspor yang berada di MT DOLPHIN II tersebut bersama eksportir, agen pelayaran dan surveyor buyer. dan hasilnya tidak di temukan muatan yang berkurang atau perubahan jenis barang ekspor tersebut di mana segel surveyor buyer pada pipa penyaluran di MT DOLPHIN II dalam keadaan utuh/tidak rusak.
c. Dari hasil penelitian terhadap sampel pada barang y a n g b e ra d a di kapal kayu, di temukan bahwa cairan pada palka kapal tersebut merupakan cairan berupa residu hasil cleansing tank dari MT DOLPHIN II.
2. Perlu disampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan pelanggaran Undang- Undang Kepabeanan dan tidak terdapat adanya kerugian negara, maka diputuskan terhadap MT DOLPHIN II disetujui untuk berlayar, sedangkan terhadap kapal kayu dan dokumen terkait telah diserahterimakan kepada Satuan Polisi Perairan Polres Dumai
untuk penelitian lebih lanjut.
3. Sehubungan dengan telah di serahkannya kapal kayu ke Satuan Polisi Perairan Polres Dumai, tidak berlebihan kiranya kami sampaikan bahwa perihal berkas penyerahan dapat di konfirmasikan ke Instansi terkait.

Melihat Press Release Bea Cukai tersebut menandakan Bea Cukai tidak profesional dalam menindak kapal pompong bermuatan CPO Ilegal tanpa Manifes. Terkait segel yang tidak rusak, itu suatu pertanda ketidak profesional Bea Cukai karena segel bisa di akali  kalau ingin mencuri minyak pada sebuah kapal Tanker.Membuka baut pada main hole atau tutup Tanki kapal tanpa merusak segel  sangat mudah, apalagi kapal tanker berlayar berhari-hari di lautan, dengan mudah untuk mengunci baut yang di buka. Terkait segel juga bisa di beli di mana saja.Itu merupakan cara kerja mafia CPO, bisa mengganti segel yang di rusak dengan segel yang baru.

Penangkapan 2 unit kapal pompong bermuatan CPO Ilegal patut di apresiasi kendati di limpahkan berkas perkaranya ke Satuan Pol Air Polres Dumai.Secara spesifik dalam Press Release Bea Cukai Dumai tidak menjelaskan berapa pelaku yang di tangkap  dan berapa muatan CPO dan jenis CPO apa yang ada di kapal pompong tersebut.Seyogyanya, Bea Cukai Dumai dapat menindak pelaku dan barang bukti dengan UU Pabean karena muatan kapal tanpa di lengkapi Manifes.Di duga muatan CPO di kapal pompong tersebut jenis Oline atau minyak goreng.

Menindak lanjuti Press Release Bea Cukai, di lakukan konfirmasi via aplikasi WA pukul 19.18 WIB kepada Kepala Satuan Polisi Perairan (Sat Pol Air) Polres Dumai AKP Budi Rahmadi, apakah ada penyerahan pelaku dan barang bukti kapal pompong bermuatan CPO dari Bea Cukai Dumai kepada Sat Pol Air Polres Dumai.Berhubung konfirmasi tidak di baca, di lakukan peninjauan ke Kantor Sat Pol Air Polres Dumai yang terletak di Sungai Dumai.Setelah memperkenalkan diri kepada petugas piket Sat Pol Air, penulis menanyakan apakah ada Kasat Pol Air dan di jawab oleh petugas tidak ada.Lalu di tanyakan, apakah ada penyerahan barang bukti 2 unit kapal dari Bea Cukai ke Sat Pol Air dan apakah ada pompong tersebut, petugas menjawab tidak tahu.Hingga berita ini di terbitkan belum mendapat jawaban dari Kasat Pol Air Polres Dumai AKP Budi Rahmadi. Konfirmasi yang di kirim melalui WA belum di baca.

Penulis : Ricky Hutagalung