Surat Tanah Warga Raib Dalam Pengurusan Sertifikat Di Kantor BPN

Dumai-6 orang warga Dumai merasa kehilangan surat tanah dalam bentuk SKGR di sinyalir raib di kantor BPN Dumai.Saat itu, surat tanah Register tahun 1998 yang di tanda tangani oleh Camat Dumai Barat Zulkifli AS di urus peningkatan sertifikat  pada tahun 2007 atau 14 tahun silam melalui seorang oknum pegawai BPN kota Dumai inisial S.Surat tanah di serahkan kepada S pada tahun 2007 untuk peningkatan surat tanah menjadi sertifikat program Prona, ujar seorang pemilik tanah Azman.Letak tanah sangat strategis di Jalan Gatot Subroto atau dulu yang di kenal dengan nama jalan Wan Amir.Pemilik tanah menduga surat tanah milik mereka hilang di kantor BPN Dumai.

Kepala BPN Kota Dumai Robert Sirait ketika di temui di ruang kerja mengatakan, bahwa surat tanah yang asli dalam bentuk SKGR tersebut tidak ada di kantor BPN.Apalagi, pengurusan tanah menjadi Sertifikat tidak ada tanda terima berkas, ujar Sirait.Kalau benar surat tanah tersebut di urus tahun 2007 seharusnya Sertifikat Tanah telah siap, ungkapnya.

Persoalan hilangnya surat tanah di duga oleh oknum pegawai BPN semakin rumit karena di lokasi satu objek tanah timbul pula surat tanah yang di sinyalir palsu karena dalam surat tanah orang yang meninggal dunia (almarhum) bisa ada tertera tanda tangan.Tumpang tindih tanah di jalan Gatot Subroto yang dulunya jalan Wan Amir terjadi bukan oleh satu dua orang saja yang menjadi korban, hampir puluhan orang menjadi korban dan menimbulkan kerugian materi yang cukup besar.(rh)