Reskrimsus Polda Riau Tangkap 2 Unit Truck Membawa Kayu Ilegal Dari Siak Kecil

Dumai-Informasi yang di peroleh, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penangkapan 2 unit truck Sabtu subuh (4/2/2023) di jalan Raya Pelintung yang memuat kayu ilegal tanpa di lengkapi dokumen SAKO di duga hasil ilegal logging dari kawasan Konservasi Hutan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Truck Colt Diesel berangkat sekitar pukul 04.00 WIB dari Siak Kecil sebanyak 6 unit dengan tujuan Kota Dumai.Di jalan lintas Pelintung menuju ke kota Dumai, Petugas Reskrimsus Polda Riau menghentikan Truck pembawa kayu ilegal, dan yang dapat di tahan hanya 2 unit Truck sedangkan 4 unit Truck melarikan diri.Selain 4 unit Truck yang melarikan diri, pengawal truck juga ikut kabur.Infonya, 4 unit truck yang melarikan diri sembunyi di wilayah Kelurahan Bagan Besar.Belum di ketahui berapa orang yang di periksa oleh Reskrimsus Polda Riau.

2 unit truck colt diesel pembawa kayu Ilegal hasil tangkapan di titipkan di Polsek Dumai Timur.Konfirmasi yang di ajukan kepada Kepala Kepolisian Sektor Dumai Timur Kompol Rainly L SH SIK,  mengatakan penyelidikan dari Krimsus Polda Riau. ” Terkait 2 unit mobil truck  tersebut adalah tangkapan Krimsus Polda, itu hanya di titipkan sementara ke kami, alangkah baiknya  klarifikasi ke krimsus Polda dulu, supaya infonya lebih akurat”, ungkap Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly L SH SIK.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal ketika di konfirmasi Via Aplikasi WA belum menjawab, begitu juga Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Sunarto juga tidak memberi keterangan. Sedangkan, Direktorat Reskrimsus Polda Riau belum dapat di hubungi.

Seperti di ketahui, Kawasan Hutan Giam Siak Kecil di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dan sudah di tata batas seluas 84.867,44 ha, terletak di kabupaten Bengkalis dan Siak. Pada tahun 2009 kawasan Suaka Margasatwa GSK dan Suaka Margasatwa Bukit Batu (SM BB) resmi ditunjuk sebagai Cagar Biosfir ke-7 Dunia oleh Unesco seluas 705.271 ha. Gubernur Riau telah mengeluarkan SK Organisasi Pengelola Cagar Biosfir GSK-BB nomor Kpts.920/V/2010 tanggal 14 Mei 2010.(rh)