Tembilahan-Pantauan di lapangan, Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kuala Enok Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) inisial DR di duga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerbitan perpanjangan Sertifikat Kapal.
Indikasi ini terdengar di area kepelabuhanan, sehingga berniat mencari informasi apa yang sebenarnya terjadi di KSOP Kuala Enok.Ternyata, terletak pada penerbitan perpanjangan Sertifikat Kapal yang bukanĀ oleh Marine Inspector A maupun B.Namun, perpanjangan sertifikat kapal di duga di lakukan oleh DR yang sehari-hari menjabat petugas Tata Usaha merangkap Pelaksana Tugas (Plt).Di sinyalir, DR menerbitkan perpanjangan sertifikat kapal MT L.. Pulau Sambu mini tanker GT 582 sedangkan Tug Boat S U yang berada di pulau Guntung suratnya di buat di Kuala Enok.
Di sinyalir, DR menerbitkan perpanjangan sertifikat kapal tanpa Marine Inspector terkesan cukup berani, karena yang menerbitkan perpanjangan sertifikat kapal adalah bukan yang mempunyai kualifikasi sertifikat MNPP, SMC, Konstruksi dan Perlengkapan serta Radio. Sebelum menerbitkan perpanjangan sertifikat kapal seharusnya terlebih dahulu ahlinya memeriksa item per item jenis sertifikat yang akan di perpanjang sehingga kondisi kapal laik jalan.
Agar berita berimbang, penulis melakukan konfirmasi ke nomor kontak Plt KSOP Kuala Enok inisial DR selasa (15/2/2022), namun hingga berita di terbitkan, DR tidak menggunakan klarifikasi dan hak jawab.(r)