Dumai – Pelaku inisial Ab (53) yang melakukan pemukulan terhadap seorang korban oknum wartawan EC (48) pada senin ( 22/8/2022 ) di Jalan Janur Kuning gang Hidayah RT 03 Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur hanya di jerat tindak pidana ringan (tipiring) pasal 352 KUHP oleh Penyidik Polsek Dumai Timur.Kalangan wartawan di Kota Dumai memandang penerapan pasal 352 KUHP terhadap tersangka Ab menjadi tanda tanya.Seyogyanya, Ab di kenakan pasal 351 KUHP karena akibat pemukulan oleh Ab yang mengenai bibir korban EC, di mana akibat pukulan Ab, bagian bibir dalam korban robek dan pecah serta mengeluarkan darah mengakibatkan korban terganggu aktivitas sehari- hari untuk bekerja melakukan peliputan berita.
Penyidik Polsek Dumai Timur juga tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Setelah Ab melakukan pemukulanĀ terhadap EC, si korban EC mengatakan akan melapor ke Polsek Dumai Timur dan pelaku berkata lapor saja ke Polsek Dumai Timur.Istri pelaku yang mendengar korban EC akan melapor ke Polsek Dumai Timur, malah terkesan melecehkan profesi wartawan dengan cara mengangkat roknya dan menunggingkan pantat sambil berkata,” kau makan pantat aku ini wartawan”, ujar istri pelaku kepada EC. Terkait perkataan istri pelaku tersebut, EC juga telah memberi keterangan hal itu untuk di masukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sidang perkara pemukulan terhadap oknum wartawan akan di gelar pada senin (19/9/2022) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Dumai.(son)