Dumai-Di peroleh informasi, Ombudsman RI Perwakilan Riau memeriksa Lurah Rimba Sekampung Roslaily Jumat (10/11/2023) terkait proses pemilihan Ketua RT 16 yang tidak menjalankan Perwako Dumai nomor 88 Tahun 2022. Laporan kepada Ombudsman RI di laporkan oleh warga RT 16 Ricky Hutagalung melalui surat resmi.Pemeriksaan berlangsung lebih 2 jam di Kantor Walikota Dumai Jalan Perwira.
Dalam surat Ombudsman Perwakilan Riau tertanggal 16 Nopember 2023 yang di sampaikan kepada pelapor mengenai pemberitahuan perkembangan laporan sebelum terbit LAHP, terkesan “membela” penyampaian dari pihak Pemko Dumai.Ombudsman dalam suratnya memberi kesempatan kepada pelapor untuk menanggapi dalam waktu 14 hari atau batas akhir di terima surat 30 Nopember 2023.Tanggapan surat Ombudsman RI Perwakilan Riau telah di kirim sabtu (25/11/2023) dengan tembusan surat kepada Ombudsman RI di Jakarta.
Penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan di Pemko Dumai terkait pemilihan RT 16 di harap Ombudsman merekomendasikan pemilihan ulang Ketua RT 16 Kelurahan Rimba Sekampung. Kendati info tentang pengangkatan Ketua RT di Kelurahan Rimba Sekampung dan se Kecamatan Dumai Kota akan di adakan pada tanggal 1 Desember 2023, pelapor merasa hal itu lebih bagus.Melalui dasar surat keputusan (sk) Walikota Dumai yang di terbitkan tersebut maka bisa di gugat hal pemilihan Ketua RT 16 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan bila di pandang perlu isi gugatan mencakup pemilihan Ketua RT se Kelurahan Rimba Sekampung turut di gugat karena tidak menerapkan Perwako Dumai Nomor 88 tahun 2022.(red)